Meningkatnya Kasus Covid-19 di Negara Asia Tenggara

Meningkatnya kembali kasus Covid-19 di sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Singapura, Filipina, Malaysia, Thailand, hingga Vietnam, padahal Pemerintah baru saja membuka pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah untuk segera memetakan negara-negara di Asia Tenggara yang mengalami kenaikan Covid-19, dan mempertimbangkan untuk sementara waktu memperketat atau bahkan menutup pintu masuk ke wilayah Indonesia dari negara-negara yang mengalami peningkatan kasus Covid-19;

b. Mendorong Pemerintah agar meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menentukan kebijakan terkait pelonggaran masuknya WNA ke wilayah Indonesia, sebab pelonggaran masuknya WNA dan peningkatan kasus di Asia Tenggara dapat berpotensi menyebabkan masuknya varian baru, seperti delta, Mu, Lambda, dan C.1.2 ke Indonesia;

c. Mendorong Pemerintah agar tegas dalam mengambil kebijakan terkait pembatasan masuknya WNA ke wilayah Indonesia, sebab adanya potensi bagi wisatawan asing atau WNA di kawasan Asia Tenggara untuk memilih pergi ke Indonesia karena akses masuk yang sudah diperbolehkan. Hal tersebut dapat berdampak pada meluasnya kembali penyebaran virus corona di Indonesia, dan merusak upaya-upaya Pemerintah yang selama ini sudah berjuang untuk menurunkan angka kasus aktif Covid-19;

d. Mendorong Pemerintah memperketat penjagaan dan pengawasan di setiap pintu masuk ke Indonesia, baik dari sisi penerbangan (Bandar Udara) maupun sisi laut (pelabuhan), serta memperketat pelaksanaan karantina bagi orang dari luar negeri yang mendapatkan izin untuk masuk ke Indonesia;

e. Mendorong Pemerintah terus mengupdate perkembangan kasus Covid-19 di negara-negara lain, khususnya di negara-negara Asia Tenggara, mengingat perkembangan kasus Covid-19 di negara-negara lain dapat mempengaruhi kebijakan terkait akses keluar masuk orang dari dan ke wilayah Indonesia.

(27 September 2021)