10 Kabupaten dan Kota Belum Merealisasikan Pembayaran Insentif Nakes
10 kabupaten dan kota diketahui belum merealisasikan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 904 yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2021, DPR perlu:
a. Mendorong kepada seluruh daerah yang mendapatkan teguran dari Mendagri untuk segera melakukan pembayaran insentif nakes, mengingat insentif ini sangat ditunggu oleh nakes yang telah berjuang dalam membantu penanganan pasien Covid-19;
b. Mendorong Kemendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk selalu memantau dan mendata daerah-daerah yang belum atau minim merealisasikan insentif nakes, dan mengingatkan kepada daerah agar anggaran tersebut segera direalisasikan;
c. Mendorong Kemenkes mengawasi penyaluran insentif nakes guna memastikan tidak ada pemotongan insentif atau penundaan penyaluran insentif yang disebabkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi, mengingat insentif nakes merupakan 100% hak bagi nakes;
d. Mendorong Pemda yang belum melakukan refocusing anggaran untuk pembayaran insentif nakes, agar dapat melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengingat delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 dapat direfocusing untuk penanganan Covid-19 termasuk pembayaran insentif nakes.
(1 September 2021)