Sejumlah Provinsi Masih di Level 4 PPKM

Sejumlah provinsi masih berada di level empat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di dalam dan di luar Pulau Jawa Bali untuk tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan  Covid-19, dan Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah yang masih berada di level empat PPKM untuk meningkatkan upaya-upaya penanganan Covid-19 agar bisa turun ke level PPKM yang lebih rendah, di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua;

b. Mendorong Satgas Penanganan Covid-19 bersama Pemda untuk mengevaluasi kasus dan kondisi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing, termasuk kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes), jumlah testing dan tracing sesuai target, serta kepatuhan masyarakat dalam menjalani Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maupun peraturan PPKM yang berlaku di wilayah masing-masing;

c. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan Pemda untuk mendistribusikan kebutuhan vaksin Covid-19 di setiap daerah, mengingat percepatan vaksinasi diperlukan karena dapat membantu mengurangi dampak negatif Covid-19;

d. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan rumah sakit (RS) dan fasilitas kesehatan (faskes) di provinsi-provinsi yang berada di level empat PPKM untuk meningkatkan upaya treatment kepada pasien Covid-19, dari mulai kebutuhan ruang isolasi, ruang perawatan, oksigen, hingga obat-obatan, sehingga penanganan bagi pasien Covid-19 dapat lebih maksimal dan proses kesembuhan pasien Covid-19 dapat lebih cepat;

e. Mendorong Kemenkes, Satgas Penanganan Covid-19, dan Pemda berkomitmen menekan angka kematian akibat Covid-19, menekan jumlah kasus aktif Covid-19, memperhatikan jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR), hingga memperbanyak angka kesembuhan pasien Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang melakukan isolasi mandiri (isoman).