Presiden Minta Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR

Presiden Republik Indonesia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) di Indonesia di kisaran Rp450.000-550.000 dan hasilnya akan dikeluarkan dalam waktu maksimal 1x24 jam, DPR perlu:

a. Mengapresiasi Pemerintah yang terus berupaya meningkatkan angka testing dan tracing dengan menurunkan harga tes PCR, sehingga semakin terjangkau oleh masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri;

b. Mendorong Kemenkes untuk segera menindaklanjuti permintaan Presiden RI tersebut dengan segera mengeluarkan aturan yang menjelaskan tentang batas harga tes PCR, sehingga seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan atau laboratorium yang menyediakan tes PCR dapat melakukan penyesuaian harga;

c. Mendorong Kemenkes untuk memperbanyak laboratorium pengujian sampel tes PCR di seluruh daerah, khususnya di daerah yang masih tinggi penyebaran namun minim jumlah laboratorium, untuk  mendukung percepatan hasil tes dalam waktu kurang dari 24 jam;

d. Mendorong  Kemenkes bersama Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan guna memastikan seluruh fasilitas kesehatan dapat menyesuaikan harga sesuai dengan keputusan Pemerintah.

(16 Agustus 2021)