Kemenkes Tetapkan Batas Biaya Tertinggi Tes PCR
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19 sebesar Rp495.000 untuk di wilayah Jawa-Bali dan Rp525.000 di daerah lain pada Senin lalu (16/8), namun hingga kini masyarakat masih menemukan beberapa fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang belum menurunkan tarif tes PCR sesuai dengan ketetapan Kemenkes, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenkes untuk memberikan imbauan kepada seluruh Fasyankes agar segera melakukan penyesuaian harga dan memberikan batasan waktu bagi faskes untuk menyesuaikan harga, mengingat semakin cepat kebijakan ini terealisasi maka semakin membantu masyarakat yang akan melakukan tes Covid-19 secara mandiri;
b. Mendorong peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengawasan ketat dan menertibkan Fasyankes yang masih belum menurunkan harga tes PCR sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription PCR (RT-PCR);
c. Mendorong Pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada perusahaan alat kesehatan dan laboratorium pada proses pengadaan barang dan mempertimbangkan pemberian subsidi seperti meringankan biaya pajak pengadaan alat kesehatan ataupun biaya lainnya sehingga bisa meminimalisir biaya pengadaan dan distribusi alat tes PCR;
d. Mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi batasan harga secara berkala dan mempertimbangkan untuk menurunkan harga tes PCR kembali. Sebab, semakin terjangkau harga tes PCR diharapkan berdampak pada meningkatkan angka testing Covid-19.
(20 Agustus 2021)