Pelanggaran di Tengah PPKM Darurat
Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se-Jawa dan Bali masih banyak ditemukan pelanggaran seperti pelanggaran jam operasional dan jumlah pengunjung di rumah makan, padatnya pasar tradisional, gelaran pesta perkawinan, hingga masyarakat menerobos penutupan akses jalan, DPR perlu:
a. Meminta sikap kooperatif masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat, dengan mengurangi aktivitas di luar rumah dan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat saat beraktivitas di luar rumah. Sebab, tanpa peran aktif dan kepatuhan masyarakat, upaya Pemerintah untuk menekan pertumbuhan kasus Covid-19 tidak akan berhasil dan pandemi sulit ditekan dari bumi Indonesia;
b. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan seluruh jajaran di bawahnya untuk menerapkan aturan PPKM Darurat secara ketat dan tegas sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2021tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, sehingga kebijakan tersebut dapat efektif untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang saat ini terus meningkat secara signifikan;
c. Mendorong Pemda bekerjasama dengan aparat TNI/Polri dan melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggelar operasi patrol guna memantau penerapan PPKM Darurat dan protokol kesehatan (prokes) khususnya di titik-titik keramaian warga seperti pasar, pertokoan, dan perkantoran, serta mengingatkan masyarakat yang masih mengabaikan prokes dengan cara persuasif, humanis, dan edukatif agar masyarakat dapat sadar pentingnya disiplin prokes;
d. Mendorong Pemda untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar PPKM tanpa pandang bulu, mengingat masih ditemukannya pejabat pemerintahan yang mengabaikan aturan PPKM serta banyaknya masyarakat yang melanggar penutupan dan penyekatan jalan yang dilakukan aparat, guna memberikan efek jera dan sebagai contoh bagi masyarakat untuk tidak melanggar aturan PPKM.
(5 Juli 2021)