Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Pemerintah berencana mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil test PCR H-2 untuk pesawat serta hasil swab Antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya dalam rangka Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta perusahaan pengelola bandara udara (bandara), stasiun, dan terminal bus agar mendirikan sentra vaksinasi dan sentra tes swab Antigen/PCR di bandara, stasiun kereta api, dan terminal bus sehingga memudahkan pelaku perjalanan yang belum divaksin dan belum melakukan tes swab antigen/PCR tetapi mendesak untuk melakukan perjalanan dapat mengakses vaksin dan tes Covid-19 secara cepat dan mudah;
b. Mendorong Pemerintah untuk memperbanyak sentra vaksinasi dan sentra tes swab Antigen/PCR, sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin dan melakukan tes swab Antigen/PCR. Pemerintah juga diharapkan dapat menyosialisasikan secara masif dan berkesinambungan sehingga masyarakat yang memiliki inisiatif untuk divaksinasi dapat mengetahui tata cara mendapatkan vaksin;
c. Mendorong Pemerintah untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 secara merata disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing daerah, dan terus mengupayakan untuk mendatangkan vaksin dari luar negeri serta mendukung percepatan proses produksi vaksin dalam negeri sehingga kebutuhan vaksin dapat terpenuhi;
d. Mendorong Kemenkes untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap sentra vaksinasi dan tes swab Antigen/PCR, guna memastikan vaksinasi dan uji swab Antigen/PCR benar-benar dilakukan dan menutup celah adanya oknum yang mengeluarkan surat tanpa mengetes pelaku perjalanan.
(1 Juli 2021)