68 Daerah Tidak Mengalokasikan Anggaran untuk Insentif Nakes
Sejumlah daerah tidak menindaklanjuti pemberian apresiasi, berupa insentif, kepada tenaga kesehatan (nakes), berdasarkan data per 27 Juni 2021, terdapat 68 daerah yang tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif nakes, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) agar Pemda segera melakukan refocusing anggaran dan membayar insentif nakes di daerah;
b. Mendorong Kemendagri menginformasikan kepada 68 Pemda yang tidak membayar insentif nakes bahwa penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) akan ditunda sampai 68 Pemda tersebut membayar insentif kepada nakes;
c. Mendorong Kemendagri bersama Kemenkes melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemda secara rutin terhadap pemberian insentif nakes daerah, serta memastikan Pemda mengalokasikan anggaran yang mencukupi untuk pemberian insentif tenaga medis daerah;
d. Mendorong Pemerintah memberikan bantuan kepada daerah yang mengalami hambatan atau kesulitan dalam mengalokasikan anggaran untuk insentif nakes, sehingga nakes tetap mendapatkan hak insentif sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 terkait Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
(5 Juli 2021)