Pengenaan PPN pada Kebutuhan Pokok
Pemerintah berencana untuk
mengenakan tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
untuk kebutuhan pokok atau sembako, DPR perlu:
a. Meminta
Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) mengkaji dan
mempertimbang kembali rencana pengenaan tarif PPN tersebut, mengingat
saat ini ekonomi belum pulih dan daya
beli masyarakat masih lemah
akibat pandemi Covid-19,
sehingga pengenaan tarif PPN pada sembako akan semakin menekan daya beli
masyarakat, terutama yang memiliki pendapatan rendah;
b. Meminta
Kemenkeu mempertimbangkan kondisi
usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM) apabila
sembako dikenakan tarif,
sebab banyak UMKM
yang pendapatannya menurun, bahkan
terpaksa gulung tikar
akibat pandemi Covid-19, mengingat UMKM
memiliki peran penting
dalam pemulihan dan
pertumbuhan ekonomi, sehingga jangan sampai pengenaan tarif PPN sembako
semakin menekan pendapatan UMKM;
c. Mendorong
Kemenkeu menunda pengenaan
tarif PPN pada
sembako maupun rencana kenaikan
tarif PPN bada
barang lainnya hingga
pandemi benar-benar berakhir dan
ekonomi masyarakat dipastikan
sudah pulih, sehingga
penetapan tarif PPN tersebut
dinilai tidak terlalu
memberatkan masyarakat ketika
daya beli mereka sudah tinggi;
d. Mendorong
Pemerintah mengoptimalkan realisasi
bantuan sosial dan
maupun program
perlindungan sosial lainnya
untuk menstimulus daya
beli dan meningkatkan konsumsi
masyarakat, sehingga ekonomi
masyarakat dapat segera pulih;
e. Mendorong
Pemerintah untuk mengoptimalkan dan
mencari alternatif lain
untuk meningkatkan
pendapatan negara, seperti
mengoptimalkan potensi bea
cukai dan meningkatkan pajak
penjualan atas barang
mewah (PPnBM), serta
melakukan reformasi perpajakan berbasis teknologi.
(10 Juni 2021)