Perubahan Penyaluran Subsidi Listrik dan Elpiji 3 Kg

Pemerintah  berencana  mengubah  skema  penyaluran  subsidi  listrik  dan  elpiji  tiga kilogram  (kg)  pada  tahun  2022,  penyaluran  bantuan  direncanakan  akan  terhubung dengan  program  bantuan  sosial  lainnya  sesuai  dengan  Data  Terpadu  Kesejahteraan Sosial (DTKS), DPR perlu:

a. Menyambut  baik  rencana  penyaluran  bantuan  menggunakan  satu  basis  data  yang sama, sebab hal ini dapat meminimalisir pemberian subsidi listrik dan elpiji tiga kg yang   kerap   tidak   tepat   sasaran,   yang   berdasarkan   data   hanya   26   persen masyarakat miskin dan rentan miskin yang menikmati subsidi listrik;

b. Mendorong pemerintah untuk  mengkaji secara matang penggunaan DTKS sebagai dasar   untuk   pemberian   bantuan   sosial,   sebab   hingga   kini   masih   ditemukan sejumlah  masalah  pada  DTKS  yang  mengakibatkan  penyaluran  bantuan  sosial tidak tepat sasaran;

c. Mendorong  pemerintah  berkoordinasi  dengan  Badan  Pusat  Statistik  (BPS)  dan lembaga  independen  dalam  proses  pembaruan  DTKS  sehingga  tidak  terjadi  bias data terkait calon penerima subsidi;

d. Menyampaikan   bahwa   DPR   akan   terus   mendukung   upaya   pemerintah   dalam menangani permasalahan DTKS khususnya melakukan pembersihan dan verifikasi data secara berkala sehingga DTKS siap menjadi rujukan untuk penyaluran seluruh program bansos.

(10 Juni 2021)