Pemerintah Berencana Berlakukan PPKM Darurat
Pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat selama dua pekan ke depan sebagai upaya menahan laju pertumbuhan kasus Covid-19 yang terus melonjak setiap harinya, DPR perlu:
a. DPR mendukung langkah Pemerintah untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat, namun Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan secara rinci dan detail mengenai seluruh peraturan dalam kebijakan tersebut, serta menjelaskan perbedaan PPKM Mikro Darurat dengan kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya agar tidak membingungkan masyarakat;
b. Menyampaikan bahwa tidak ada kata terlambat bagi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan yang membatasi kegiatan masyarakat guna menahan laju pertumbuhan kasus Covid-19, karenanya Pemerintah diharapkan dapat tanggap dan fleksibel untuk menerapkan kebijakan baru yang disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini;
c. Mendorong sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam menerapkan kebijakan ini, sehingga dengan kebijakan yang selaras maka diharapkan penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dan tepat sasaran menekan lonjakan kasus Covid-19;
d. Mendorong Pemerintah Pusat dan Satgas Penanganan Covid-19 memastikan seluruh daerah di Indonesia benar-benar menerapkan seluruh aturan PPKM Mikro Darurat, jangan sampai ada daerah yang tidak menerapkan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat tersebut;
e. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memperhatikan kelompok masyarakat rentan yang akan terdampak PPKM Mikro Darurat, agar kelompok tersebut dipastikan menerima bantuan dari Pemerintah untuk kelangsungan hidupnya, mengingat mereka akan kesulitan mendapatkan penghasilan selama pembatasan diterapkan;
f. Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, ketika kebijakan ini mulai diterapkan, diharapkan kerjasama masyarakat untuk patuh dan mengikuti aturan tersebut. Masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dimanapun berada dan tidak melanggar aturan PPKM Mikro Darurat, mengingat setiap pelanggaran akan diberikan sanksi tegas.
(30 Juni 2021)