Kemnhub Terbitkan Stiker Khusus Bus yang Boleh Beroperasi Selama Pelarangan Mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa pelarangan mudik Idul Fitri 6-17 Mei 2021, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenhub dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) untuk memastikan hanya bus berstiker khusus yang beroperasi pada masa larangan mudik, dan kepada seluruh bus berstriker khusus diminta memenuhi seluruh ketentuan beroperasi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19;
b. Mendorong Kemenhub dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan untuk mengawasi dan memastikan tidak ada bus berstiker yang nekat menyelundupkan dan meloloskan pemudik selama aturan larangan mudik berlaku;
c. Mendorong Pemda dan aparat untuk memastikan bahwa masyarakat yang bisa pulang ke kampung halaman adalah mereka yang termasuk dalam pengecualian masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, serta mengantisipasi adanya oknum jual beli dokumen atau pemalsuan dokumen yang sengaja dilakukan pemudik agar dapat lolos pulang ke kampung halaman.
(5 Mei 2021)