Kemenkes Berikan Klasifikasi Penilaian kepada 34 Provinsi terkait Pengendalian Pandemi Covid-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penilaian yang meliputi aspek laju penularan lokal, bed occupancy rate (BOR) atau kapasitas rumah sakit, dan penerapan testing, tracing, dan treatment (3T) kepada 34 provinsi dalam pengendalian pandemi Covid-19, dengan nilai tertinggi adalah C, dan diikuti dengan nilai D dan E. Provinsi dengan nilai D diantaranya yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Papua Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, dan sejumlah provinsi lainnya, sedangkan provinsi yang mendapatkan nilai E yaitu DKI Jakarta, karena melaporkan lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu, merawat lebih dari 30 pasien per 100 ribu penduduk per minggu, dan melaporkan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk per minggu, DPR perlu:

a.    Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait hasil penilaian terhadap pengendalian pandemi Covid-19 tersebut, sehingga setiap daerah dapat melakukan evaluasi dan upaya peningkatan penanganan pandemi Covid-19 di daerah masing-masing;

b.    Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar memperhatikan kurva Covid-19 di masing-masing kota dan kabupaten agar angka kesembuhan dapat dinaikan, serta menjadikan penilaian tersebut motivasi agar pengendalian pandemi Covid-19 di setiap daerah dapat lebih ditingkatkan;

c.    Mendorong Pemda bekerjasama dengan perangkat desa, seperti RT/RW, melakukan penanganan secara mikro dengan mempelajari angka-angka kesembuhan dari Covid-19, laju penularan, mobilitas masyarakat, hingga kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas;

d.    Mendorong Pemerintah meningkatkan upaya pengadaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, mengingat vaksin merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona;

e.    Mendorong Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemda meningkatkan upaya testing dan tracing di setiap daerah, serta melakukannya secara aktif dan berkala, untuk menekan angka penyebaran Covid-19;

f.    Mendorong Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) lainnya agar mengoptimalkan upaya treatment, seperti ketersediaan BOR, obat-obatan, maupun sarana dan prasarana lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

(28 Mei 2021)