Pemulangan Pekerja Migran Indonesia
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan ada 49.682 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang harus pulang ke Tanah Air dalam bulan April hingga Mei 202 karena masa kontrak kerja yang sudah selesai, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk menyiapkan mekanisme kepulangan para pekerja migran dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mengingat banyak kasus penularan baru akibat penularan virus yang dibawa oleh pekerja migran;
b. Mendorong Pemda yang berada di wilayah perbatasan atau pintu masuk ke Indonesia untuk menyiapkan langkah antisipasi gelombang pemulangan PMI yang sudah habis masa kontrak atau telah mendapatkan cuti libur, seperti menyediakan ruang karantina yang layak untuk menampung para PMI selama dikarantina;
c. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengawasi secara ketat agar seluruh PMI yang datang melewati proses karantina dan pemeriksaan kesehatan secara ketat, guna meminimalisir adanya PMI yang terinfeksi virus menularkan virus ke sanak saudaranya di kampung halaman;
d. Mendorong pemerintah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengantisipasi adanya mafia karantina kesehatan di pintu-pintu masuk ke Indonesia (seperti bandar udara dan pelabuhan laut) untuk meloloskan diri dari pemeriksaan dan karantina kesehatan.
(6 Mei 2021)