279 Juta Data Penduduk RI Diduga Bocor dan Diperjualbelikan

Sebanyak 279 juta data penduduk Republik Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan di internet di situs raid forum, data tersebut diduga milik Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki dan mengkonfirmasi kebenaran informasi dugaan kebocoran data tersebut, mengingat data pribadi adalah identitas diri yang keberadaannya merupakan hak konstitusional warga negara yang perlu mendapatkan jaminan keamanan dari negara;

b. Mendorong BPJS Kesehatan untuk memastikan apakah data-data yang beredar di internet merupakan data miliknya. Jika benar, BPJS Kesehatan harus melakukan upaya untuk memperkuat sistem keamanan data dan menyelidiki apakah ada human error atau terdapat oknum yang sengaja memperjualbelikan data penduduk RI di internet;

c. Mendorong Kemenkominfo dan BSSN untuk mengevaluasi sistem pengamanan data penduduk khususnya yang dimiliki instansi pemerintahan dan memperkuat sistem tersebut agar ke depannya tidak ada lagi kasus kebocoran dan penyalahgunaan data;

d. Menyampaikan bahwa DPR meminta komitmen Pemerintah untuk bersama-sama mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), mengingat kasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia sudah darurat sehingga keberadaan UU PDP sangat mendesak untuk melindungi data pribadi dan hak privasi Warga Negara Indonesia (WNI), agar tidak disalahgunakan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk keperluan tertentu.

(21 Mei 2021)