Varian Baru Covid-19 Tersebar di Seluruh Provinsi di Indonesia
a. Meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperketat mekanisme penapisan yang akan dilalui WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia, seperti di tempat pemeriksaan imigrasi atau pos lintas batas antar negara;
b. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan jumlah vaksinator dan mengoptimalkan program vaksinasi jemput bola khususnya untuk vaksinasi kelompok lanjut usia, karena berdasarkan pernyataan Kemenkes, vaksin yang digunakan pemerintah sekarang masih efektif untuk mencegah penularan varian baru virus tersebut;
c. Mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
