Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 3 Mei 2021
Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro selama 14 hari ke depan terhitung sejak 20 April 2021 hingga 3 Mei 2021. Terdapat lima provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro, sehinga total akan ada 25 provinsi yang menerapkan kebijakan PPKM mikro DPR perlu:
a. Mendorong komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk berupaya meningkatkan testing dan tracing yang diiringi treatment yang tepat pada pasien positif Covid-19 sebagai upaya mengendalikan laju penyebaran kasus Covid-19
b. Mendorong Pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk meningkatkan pengawasan di wilayah yang menerapkan PPKM mikro, sehingga pembatasan tersebut dapat efektif untuk menekan pertumbuhan kasus baru di daerah tersebut;
c. Mendorong pemerintah, Pemda, dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi gelombang baru Covid-19 seperti yang terjadi di India yang mengakibatkan lonjakan kasus baru hingga mencapai 260 ribu kasus baru harian dengan 1.501 kematian akibat mengendurnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, tentunya diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat komitmen bersama-sama untuk mencegah dan meminimalisir kejadian tersebut terjadi di Indonesia;
d. Meminta masyarakat agar tidak lengah dan bereuforia atas menurunnya kasus Covid-19 yang terjadi pada beberapa waktu terakhir, serta menyampaikan bahwa Covid-19 ini masih ada dan pandemi belum tuntas sepenuhnya, karena itu masyarakat diharapkan tidak mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.
(20 April 2021)