Pro-Kontra Pemberian Izin Investasi Industri Miras
Pro kontra terhadap pemberian izin oleh Presiden Joko Widodo terhadap investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah agar mengkaji ulang pemberian izin investasi miras tersebut, mengingat dalam menentukan kebijakan, Pemerintah harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek, seperti aspek kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi, dan juga kesehatan;
b. Mendorong Pemerintah agar memperjelas urgensi pemberian izin investasi untuk industri miras dan alasan pemberian izin tersebut hanya berlaku di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, mengingat kemudahan investasi tersebut dapat mempermudah berbagai pihak untuk mendapatkan dan mengonsumsi miras;
c. Mendorong Pemerintah agar dapat menekan dan meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian miras, bukan justru mempermudah, serta hanya memperbolehkan penggunaan miras untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan, mengingat miras dikhawatirkan memiliki sejumlah dampak negatif.
(1 Maret 2021)