Pembayaran Bunga Utang Lebih Berat

Beban pembayaran bunga utang yang akan dibayarkan pemerintah pada tahun 2021 berpotensi lebih berat sebagai akibat dari penambahannya utang negara, mengingat tahun 2020 kenaikan beban utang terjadi pada saat pemerintah kesulitan mencapai target penerimaan dari pajak, sehingga kerentanan fiskal Indonesia berpotensi mengalami peningkatan, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah untuk memperbaiki sistem manajemen utang, mengingat pentingnya perencanaan yang baik dalam mengelola portofolio utang, meskipun saat ini proporsi utang masih di bawah batas yang ditentukan undang-undang (UU), yaitu 60% dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), namun Pemerintah perlu untuk menghindari beban bunga utang yang semakin memberatkan keuangan negara ke depannya;

b. Mendorong Pemerintah melakukan kajian secara komprehensif mengenai risiko dan manfaat utang, guna memastikan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari penerbitan utang lebih tinggi dari biaya bunga utang;

c. Mendorong Pemerintah mencari upaya efektif agar dapat meningkatkan penerimaan pajak dan nonpajak tahun 2021, khususnya dari sektor-sektor yang berpotensi dapat menjadi penyumbang pajak terbesar yaitu manufaktur, perdagangan, jasa keuangan, konstruksi dan real estate, pertambangan, transportasi, dan pergudangan;

d. Mendorong Pemerintah untuk mengoptimalkan penerapan pajak digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mengingat digitalisasi saat ini sedang berkembang pesat pada banyak sektor, terutama dalam sektor bisnis, sehingga pajak digital dapat menjadi salah satu sumber peningkatan pendapatan negara; 

e. Mendorong Pemerintah untuk memperluas jenis barang kena cukai untuk menambah pendapatan negara sebagai salah satu upaya untuk mencukupi kebutuhan belanja pembangunan atau pengeluaran negara lainnya;

f. Mendorong Pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat dengan mengoptimalkan bantuan sosial tunai, program Kartu Prakerja, dan subsidi gaji kepada pekerja agar daya beli masyarakat dapat terjaga, sehingga sirkulasi keuangan tetap berputar yang berdampak pada pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya, memperoleh pendapatan, dan membayar pajak tepat waktu;

g. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meningkatkan kegiatan ekspor untuk menambah devisa negara, membuka peluang pasar di luar negeri, dan mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya pada perusahaan domestik;

h. Mendorong Pemerintah untuk meningkatkan hubungan diplomasi antar negara, sehingga Indonesia dapat memiliki akses pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain sebagai upaya pengoptimalan pajak.

(14 Januari 2021)