Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa dua prajurit yang tergabung dalam Satuan Tugas Kontingen Garuda (Konga) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) gugur di Lebanon Selatan pada Senin (30/3/2026). Hal tersebut menambah daftar prajurit TNI penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang gugur menjadi tiga anggota, DPR perlu:
a. Menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan, serta keprihatinan atas lima prajurit lainnya yang mengalami luka-luka, sekaligus menegaskan bahwa pengabdian prajurit TNI dalam misi perdamaian PBB merupakan kehormatan bangsa yang harus dihargai dan dilindungi sepenuhnya oleh negara;
b. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar perlindungan dan mitigasi risiko bagi prajurit TNI yang bertugas di UNIFIL, termasuk aspek intelijen lapangan, prosedur evakuasi medis, kesiapan perlindungan fisik, perlengkapan keselamatan, serta mekanisme respons cepat saat situasi memburuk, agar penugasan tidak hanya mengandalkan semangat diplomasi perdamaian, tetapi benar-benar ditopang sistem keamanan yang memadai;
c. Meninjau kembali dasar kebijakan penugasan pasukan ke wilayah konflik aktif dengan pendekatan berbasis risisko, yaitu membandingkan antara manfaat strategis diplomasi perdamaian dan tingkat ancaman aktual di lapangan, supaya keputusan mempertahankan, menambah, mengurangi, atau merotasi pasukan benar-benar mempertimbangkan keselamatan prajurit sebagai parameter utama;
d. Mendorong penguatan skema perlindungan personel melalui pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) penugasan, mulai dari seleksi pramisi, pelatihan medan konflik, penguatan komunikasi komando, dukungan kesehatan mental, hingga evaluasi berkala terhadap kesiapan satuan, karena pengalaman insiden di lapangan menunjukkan bahwa misi perdamaian tetap memiliki risiko tinggi dan tidak boleh diperlakukan sebagai penugasan rutin semata;
e. Meminta pemerintah menyiapkan opsi kontinjensi yang jelas apabila eskalasi keamanan terus meningkat, termasuk kemungkinan penyesuaian mandat, pengurangan rotasi, atau penarikan terukur dengan koordinasi bersama PBB, sehingga Indonesia tetap konsisten dalam mendukung perdamaian dunia tetapi tidak memaksakan kehadiran pasukan jika risiko terhadap nyawa personel sudah terlalu besar;
f. Memastikan bahwa hasil pengawasan tidak berhenti pada evaluasi insidental, tetapi menghasilkan kebijakan jangka panjang mengenai partisipasi Indonesia dalam misi perdamaian PBB, termasuk penguatan anggaran perlindungan pasukan, perbaikan regulasi penugasan luar negeri, dan standar minimal keamanan bagi setiap kontingen, sehingga setiap keputusan pengiriman personel ke wilayah rawan benar-benar memiliki basis perlindungan yang kuat dan konsisten;
g. Mendorong Kementerian Sosial untuk menyiapkan pemberian bantuan sosial yang komprehensif dan berkelanjutan kepada keluarga prajurit yang gugur, mencakup santunan yang layak dan tepat waktu, jaminan pendidikan bagi anak, pendampingan psikologis, integrasi bantuan lintas lembaga, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta mekanisme monitoring yang transparan agar seluruh hak keluarga korban terpenuhi secara optimal.