Potensi Kenaikan Kredit Bermasalah
Peningkatan tekanan ekonomi rumah tangga di tengah daya beli yang melemah berimplikasi pada potensi kenaikan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), khususnya pada sektor konsumtif seperti kredit tanpa agunan dan pembiayaan multiguna. Sejumlah indikator menunjukkan bahwa masyarakat semakin bergantung pada pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan dasar, sementara kemampuan bayar cenderung menurun akibat inflasi dan ketidakpastian pendapatan. Kondisi ini berisiko memperlemah stabilitas sektor keuangan, menurunkan kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan, serta berdampak sistemik terhadap pertumbuhan ekonomi apabila tidak diantisipasi secara terukur dan terkoordinasi, DPR perlu:
a. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk memperketat pengawasan terhadap kualitas aset perbankan dan perusahaan pembiayaan melalui stress test berkala serta penyesuaian kebijakan restrukturisasi kredit yang adaptif terhadap kondisi ekonomi masyarakat;
b. Mendorong Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif namun terukur, termasuk penguatan likuiditas dan pengendalian risiko kredit konsumtif yang berlebihan;
c. Mendorong Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan instrumen fiskal seperti subsidi tepat sasaran dan perlindungan sosial guna menjaga daya beli masyarakat serta mengurangi tekanan terhadap kemampuan pembayaran kredit;
d. Mendorong Kementerian Sosial untuk memperkuat validitas dan integrasi data penerima bantuan sosial agar intervensi pemerintah lebih tepat sasaran dalam membantu kelompok rentan yang berpotensi mengalami gagal bayar;
e. Memastikan bahwa DPR RI melalui komisi terkait meningkatkan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan restrukturisasi kredit dan perlindungan konsumen jasa keuangan guna mencegah praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan;
f. Menegaskan bahwa diperlukan penguatan regulasi teknis terkait transparansi suku bunga, biaya pinjaman, dan mekanisme penagihan oleh lembaga keuangan untuk melindungi masyarakat dari risiko over-indebtedness;
g. Mendorong Kementerian Koperasi untuk memperluas akses pembiayaan produktif berbasis usaha mikro dan kecil sebagai alternatif penguatan ekonomi masyarakat agar tidak bergantung pada kredit konsumtif;
h. Menyampaikan bahwa diperlukan kampanye literasi keuangan nasional yang lebih masif dan tersegmentasi oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola utang dan risiko keuangan secara bijak;
i. Memastikan bahwa DPR RI mendorong integrasi sistem data kredit nasional lintas lembaga untuk mendukung deteksi dini potensi kredit bermasalah serta meningkatkan efektivitas kebijakan mitigasi risiko sektor keuangan.