Potensi Karhutla Meningkat
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengingatkan potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 akibat indikasi kemarau yang datang lebih dini. Kondisi ini berisiko memperluas area terdampak, meningkatkan emisi karbon, mengganggu kesehatan masyarakat melalui kabut asap, serta berimplikasi pada stabilitas ekonomi dan hubungan regional. Pengalaman karhutla pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa lemahnya mitigasi terpadu, tata kelola lahan, serta penegakan hukum dapat memperburuk dampak yang ditimbulkan, sehingga diperlukan langkah antisipatif yang sistemik, terkoordinasi, dan berbasis data sejak dini, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kehutanan untuk memperkuat sistem deteksi dini karhutla berbasis teknologi satelit dan pemantauan lapangan secara real-time, serta memastikan integrasi data hotspot nasional dengan pemerintah daerah guna mempercepat respons penanganan di wilayah rawan;
b. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana bersama pemerintah daerah menetapkan status siaga darurat lebih awal di daerah berisiko tinggi serta mengoptimalkan kesiapsiagaan sumber daya, termasuk personel, peralatan pemadaman, dan logistik pendukung;
c. Mendorong Kementerian Pertanian untuk memperluas program pertanian tanpa bakar (zero burning policy) melalui insentif dan pendampingan teknis kepada petani, guna mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara pembakaran;
d. Menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya harus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, termasuk korporasi, melalui penindakan tegas dan transparan guna menciptakan efek jera;
e. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan penataan ulang tata kelola lahan gambut dan wilayah rawan karhutla, termasuk penguatan kebijakan moratorium izin baru di kawasan berisiko tinggi;
f. Memastikan bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meningkatkan akurasi dan diseminasi informasi prakiraan cuaca serta potensi kekeringan kepada publik dan pemangku kepentingan secara berkala dan mudah diakses;
g. Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menginstruksikan pemerintah daerah memperkuat alokasi anggaran penanggulangan karhutla dalam APBD serta meningkatkan kapasitas kelembagaan di tingkat daerah;
h. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi program pencegahan karhutla lintas kementerian/lembaga, termasuk evaluasi efektivitas penggunaan anggaran dan capaian indikator kinerja;
i. Menegaskan bahwa diperlukan penguatan regulasi teknis terkait pengelolaan lahan dan pencegahan karhutla melalui revisi atau harmonisasi peraturan yang ada, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi;
j. Memastikan bahwa pemerintah meningkatkan edukasi dan partisipasi masyarakat melalui program berbasis komunitas dalam pencegahan karhutla, termasuk pelibatan masyarakat adat dan lokal sebagai garda terdepan pengawasan wilayah;
k. Mendorong Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan langkah mitigasi dampak kesehatan akibat kabut asap, termasuk kesiapan fasilitas layanan kesehatan dan distribusi alat pelindung diri di wilayah terdampak;
l. Menegaskan bahwa DPR RI perlu mengawal komitmen pemerintah dalam kerja sama regional terkait penanggulangan asap lintas batas, guna menjaga reputasi Indonesia dalam isu lingkungan global.