Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru di PTN-BH
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berencana membatasi kuota mahasiswa baru S1 di perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya PTN-BH, mulai tahun akademik 2026/2027 secara bertahap. Kebijakan ini bertujuan menata distribusi mahasiswa agar PTN-BH lebih fokus pada riset dan program pascasarjana, serta membantu perguruan tinggi swasta (PTS) yang mengalami penurunan pendaftar, DPR perlu:
a. Meminta Kemdiktisaintek untuk menyusun kebijakan pembatasan kuota secara transparan, berbasis data, dan disertai peta kebutuhan pendidikan tinggi nasional, agar tidak mengurangi akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi berkualitas;
b. Meminta Kemdiktisaintek untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan akses pendidikan, khususnya bagi calon mahasiswa dari daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kelompok masyarakat kurang mampu;
c. Mendorong Kemdiktisaintek untuk memperkuat kualitas perguruan tinggi swasta (PTS) melalui peningkatan akreditasi, dukungan pendanaan, serta kemitraan dengan industri dan perguruan tinggi unggulan agar mampu menjadi alternatif pendidikan yang kompetitif;
d. Meminta pemerintah untuk memastikan kesiapan PTN-BH dalam menjalankan fungsi sebagai pusat riset dan pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk melalui penguatan pendanaan riset, infrastruktur, dan sumber daya manusia;
e. Mendorong pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi melalui skema beasiswa, bantuan pendidikan, serta pengembangan pembelajaran berbasis digital guna menjangkau lebih banyak mahasiswa di berbagai wilayah;
f. Mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut dengan melibatkan pemangku kepentingan, guna memastikan tujuan pemerataan pendidikan tinggi dan peningkatan kualitas riset dapat tercapai secara optimal. (SN/LSN)