Deforestasi Indonesia Kembali Naik Sepanjang 2025

Kenaikan signifikan laju deforestasi di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencerminkan masih kuatnya tekanan terhadap kawasan hutan akibat aktivitas ekonomi berbasis lahan, seperti perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur. Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam tata kelola kehutanan, khususnya pada aspek pengawasan, penegakan hukum, dan sinkronisasi kebijakan lintas sektor. Jika tidak segera ditangani, peningkatan deforestasi berpotensi memperparah degradasi lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta melemahkan komitmen nasional dalam pengendalian perubahan iklim, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kehutanan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku deforestasi ilegal melalui peningkatan patroli terpadu, optimalisasi penggunaan teknologi pemantauan hutan berbasis satelit, serta penindakan tegas terhadap korporasi yang melanggar izin konsesi;

b. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan sinkronisasi data tata ruang dan perizinan lahan secara nasional guna mencegah tumpang tindih izin yang berpotensi memicu deforestasi, serta mempercepat digitalisasi sistem informasi pertanahan;

c. Mendorong Kementerian Pertanian untuk mengembangkan kebijakan intensifikasi pertanian berkelanjutan dan moratorium pembukaan lahan baru di kawasan hutan, guna menekan ekspansi lahan perkebunan yang tidak terkendali;

d. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memperketat regulasi dan pengawasan izin usaha pertambangan, khususnya di kawasan hutan, serta memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang dilaksanakan secara konsisten;

e. Menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kapasitas pengawasan di tingkat lokal melalui penguatan peran dinas kehutanan dan lingkungan hidup daerah, serta melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal;

f. Memastikan bahwa Badan Informasi Geospasial bersama kementerian terkait mengintegrasikan data spasial kehutanan, perkebunan, dan pertambangan dalam satu sistem nasional yang transparan dan dapat diakses publik untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam;

g. Mendorong Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan instrumen fiskal seperti insentif bagi praktik usaha berkelanjutan dan disinsentif bagi kegiatan yang berkontribusi pada deforestasi, termasuk penguatan skema pembiayaan hijau (green financing);

h. Memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam penerbitan izin usaha berbasis lahan agar selaras dengan kebijakan nasional perlindungan hutan dan komitmen penurunan emisi karbon.