Biaya Haji 2026 Berpotensi Membengkak
Kementerian Haji dan Umrah menyebut adanya potensi pembengkakan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M imbas kenaikan harga avtur dan dinamika geopolitik di Timur Tengah. Fluktuasi harga bahan bakar pesawat serta pelemahan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu faktor yang berpotensi besar menyebabkan terjadinya kenaikan BPIH, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk segera melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap komponen BPIH 2026, khususnya pada pos penerbangan, konsumsi energi, dan biaya operasional lain yang terdampak fluktuasi kurs serta gejolak geopolitik, dengan tujuan memperoleh proyeksi biaya yang lebih realistis, terukur, dan berbasis perkembangan pasar terkini;
b. Meminta Pemerintah untuk menyiapkan skema fiskal yang terukur, dan akuntabel melalui penguatan stabilitas nilai tukar Rupiah serta menyiapkan mekanisme hedging (lindung nilai) guna mengantisipasi potensi selisih pembiayaan akibat risiko depresiasi mata uang, termasuk mengkaji ruang dukungan anggaran Pemerintah seuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dengan tujuan menjaga agar kenaikan biaya tidak serta-merta dibebankan kepada jemaah;
c. Mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan stress test, simulasi pembiayaan, dan perhitungan aktuaria secara lebih konservatif terhadap berbagai skenario kenaikan biaya, termasuk skenario lonjakan avtur, pelemahan kurs, dan perubahan rute penerbangan, dengan tujuan menjaga keberlanjutan nilai manfaat dana haji dan melindungi hak jemaah saat ini maupun jemaah pada tahun-tahun berikutnya;
d. Mendorong Pemerintah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan pihak maskapai penerbangan untuk menyiapkan rencana kontinjensi penerbangan Haji, termasuk opsi jalur alternatif, tambahan waktu tempuh, kebutuhan bahan bakar, dan pengaturan slot penerbangan, dengan tujuan meminimalkan gangguan layanan dan menekan potensi pembengkakan biaya akibat perubahan rute karena situasi geopolitik;
e. Mendorong Pemerintah untuk melakukan penguatan koordinasi diplomatik dan teknis dengan pemerintah Arab Saudi serta otoritas penerbangan internasional, terutama terkait keamanan jalur udara, akses lintas wilayah udara, dan skenario keadaan darurat, dengan tujuan menjamin keselamatan, kepastian mobilitas, dan perlindungan jemaah Indonesia apabila eskalasi kawasan meningkat;
f. Mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk menyusun mekanisme komunikasi publik yang terbuka, berkala, dan mudah dipahami terkait perkembangan biaya haji, alasan perubahan asumsi, serta opsi mitigasi yang sedang ditempuh pemerintah, dengan tujuan menjaga kepercayaan publik dan mencegah timbulnya keresahan atau spekulasi di tengah calon jemaah.