Potensi Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Tingginya biaya operasional maskapai penerbangan, khususnya akibat kenaikan harga avtur, pelemahan nilai tukar rupiah, serta beban utang, berpotensi mengganggu keberlanjutan industri penerbangan nasional dan berdampak pada kenaikan harga tiket serta penurunan kualitas layanan kepada masyarakat. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penumpang angkutan udara domestik sepanjang 2025 mencapai sekitar 63–65 juta orang, namun pertumbuhannya mulai melambat. Sementara itu, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mencatat komponen biaya bahan bakar dapat mencapai 30–40% dari total biaya operasional maskapai, yang semakin tertekan oleh pelemahan rupiah, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya operasional industri penerbangan, khususnya komponen avtur, termasuk meninjau kembali kebijakan harga dan distribusi avtur agar lebih efisien, transparan, serta mampu menekan beban biaya maskapai tanpa mengganggu keberlanjutan pasokan energi;
b. Mendorong pemerintah memperkuat intervensi kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan konsumen, antara lain melalui pengaturan batas atas tarif tiket yang adaptif terhadap kondisi biaya, serta memastikan maskapai tetap memberikan layanan yang aman dan berkualitas;
c. Meminta pemerintah bersama otoritas terkait menyusun strategi mitigasi terhadap dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap industri penerbangan, termasuk melalui insentif fiskal dan kemudahan pembiayaan yang dapat membantu maskapai mengelola risiko biaya berbasis dolar AS;
d. Mendorong pemerintah memperkuat efisiensi dan daya saing maskapai nasional melalui dukungan kebijakan yang mendorong restrukturisasi keuangan, optimalisasi rute penerbangan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan keselamatan dan kualitas layanan;
e. Meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan penerbangan di tengah tekanan biaya, guna memastikan bahwa penyesuaian harga tiket tidak diikuti dengan penurunan standar pelayanan kepada penumpang;
f. Mendorong pemerintah meningkatkan koordinasi dengan regulator dan pelaku industri penerbangan untuk menjaga stabilitas sektor transportasi udara nasional, mengingat perannya yang strategis dalam mendukung konektivitas antarwilayah dan pertumbuhan ekonomi nasional.