Opsi Penambahan Nilai Bansos

Pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengenai kemungkinan kenaikan bantuan sosial (bansos) di tengah tekanan ekonomi global mencerminkan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat rentan. Namun, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan implikasi fiskal, ketepatan sasaran, serta efektivitas program apabila tidak didukung basis data yang akurat, regulasi teknis yang memadai, dan pengawasan yang kuat. Tanpa mitigasi yang tepat, peningkatan bansos juga berisiko menciptakan ketergantungan jangka panjang dan tekanan terhadap keberlanjutan APBN, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Sosial untuk memperbarui dan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara real-time berbasis NIK guna memastikan ketepatan sasaran penerima bansos serta meminimalkan inclusion dan exclusion error;

b. Mendorong Kementerian Keuangan untuk menyusun skema pembiayaan bansos yang adaptif dan berkelanjutan, termasuk penguatan ruang fiskal melalui realokasi belanja dan mitigasi risiko defisit agar peningkatan bansos tidak mengganggu stabilitas APBN;

c. Mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyelaraskan kebijakan bansos dengan program pengentasan kemiskinan jangka menengah dan panjang, termasuk integrasi dengan program pemberdayaan ekonomi agar bansos tidak bersifat konsumtif semata;

d. Memastikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan audit berbasis risiko terhadap penyaluran bansos guna mencegah penyimpangan, kebocoran anggaran, serta praktik fraud di tingkat pusat maupun daerah;

e. Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam validasi data penerima bansos serta memastikan kesiapan infrastruktur distribusi agar penyaluran tepat waktu dan merata;

f. Menegaskan bahwa DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan bansos, termasuk memantau dampaknya terhadap penurunan kemiskinan dan ketimpangan sosial;

g. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan transparansi informasi publik terkait kriteria penerima, besaran, dan mekanisme bansos guna memperkuat akuntabilitas serta mencegah disinformasi di masyarakat;

h. Memastikan bahwa regulasi teknis terkait penyaluran bansos diperbarui secara responsif terhadap dinamika ekonomi global, termasuk penguatan mekanisme digitalisasi penyaluran dan interoperabilitas sistem antar kementerian/lembaga;

i. Menyampaikan bahwa kebijakan peningkatan bansos harus disertai strategi exit policy yang jelas melalui penguatan program pelatihan kerja dan akses usaha mikro, sehingga penerima bansos dapat bertransformasi menjadi mandiri secara ekonomi.