Macet Horor di Pelabuhan Gilimanuk

Kemacetan panjang terjadi di jalur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dengan antrean kendaraan dilaporkan mencapai sekitar 32 kilometer saat puncak arus mudik Lebaran. Lonjakan kendaraan yang hendak menyeberang ke Jawa menyebabkan waktu tunggu sangat lama dan menimbulkan risiko kelelahan pemudik serta gangguan mobilitas. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan kapasitas layanan penyeberangan dan manajemen transportasi pada periode perjalanan nasional, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Perhubungan bersama PT ASDP Indonesia Ferry untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kapasitas dermaga, jumlah kapal operasional, dan sistem manajemen antrean di lintasan penyeberangan Ketapang–Gilimanuk guna memastikan kesiapan armada, optimalisasi jadwal keberangkatan kapal, serta penerapan sistem tiket berbasis reservasi digital untuk mengurangi penumpukan kendaraan di jalur akses pelabuhan; 

b. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum bersama pemerintah daerah untuk memperkuat infrastruktur akses menuju Pelabuhan Gilimanuk melalui penataan jalur buffer zone, pelebaran titik simpul kemacetan, serta pengembangan kantong parkir dan rest area sementara sebagai area penampungan kendaraan guna menghindari antrean panjang di jalan nasional Denpasar–Gilimanuk; 

c. Mendorong Korlantas Polri bersama Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten terkait untuk menerapkan rekayasa lalu lintas terpadu, termasuk sistem delay system, pengaturan kendaraan logistik, serta penegakan disiplin jalur antrean guna mencegah praktik penyerobotan antrean yang memperparah kemacetan dan berpotensi memicu konflik antar pengguna jalan; 

d. Memastikan bahwa Kementerian Perhubungan dan PT ASDP Indonesia Ferry mengembangkan sistem manajemen data pergerakan kendaraan dan penumpang secara real-time yang terintegrasi dengan pusat pengendalian transportasi nasional sehingga pemerintah dapat melakukan pengendalian arus kendaraan secara prediktif pada periode puncak perjalanan;

e. Mendorong Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyediakan pos layanan kesehatan, logistik air minum, serta fasilitas sanitasi darurat di sepanjang jalur antrean menuju pelabuhan guna mengantisipasi risiko kesehatan pemudik akibat kelelahan, dehidrasi, dan paparan panas selama menunggu penyeberangan; 

f. Mendorong Kementerian Perhubungan untuk mempercepat penyusunan regulasi teknis terkait standar pelayanan minimum transportasi penyeberangan pada periode puncak perjalanan nasional, termasuk pengaturan kapasitas maksimal kendaraan, prioritas kendaraan tertentu, serta mekanisme pembatasan operasional kendaraan berat; 

g. Menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan transportasi penyeberangan nasional, termasuk evaluasi kesiapan infrastruktur, armada, dan tata kelola operasional pelabuhan strategis, guna memastikan penyelenggaraan transportasi publik yang aman, tertib, dan berkelanjutan terutama pada momentum mobilitas nasional seperti arus mudik. (FH/LSN)