Kemarau Tiba Pertengahan April
Awal musim kemarau diperkirakan mulai terjadi pada pertengahan April 2026 di sejumlah wilayah Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Perubahan pola musim ini berpotensi memicu berbagai risiko, antara lain kekeringan, penurunan ketersediaan air bersih, gangguan produksi pertanian, serta meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tanpa langkah antisipatif yang terkoordinasi dan berbasis data, dampak tersebut dapat berimplikasi pada ketahanan pangan nasional, kesehatan masyarakat, serta stabilitas sosial-ekonomi di daerah terdampak, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kontinjensi nasional menghadapi musim kemarau, termasuk sinkronisasi program pengendalian kekeringan, karhutla, dan mitigasi krisis air bersih secara terpadu;
b. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum untuk mempercepat pembangunan dan optimalisasi infrastruktur sumber daya air seperti embung, bendungan, dan jaringan irigasi, serta memastikan distribusi air bersih ke wilayah rawan kekeringan melalui skema darurat dan berbasis wilayah prioritas;
c. Mendorong Kementerian Pertanian untuk menetapkan strategi adaptasi pola tanam berbasis prakiraan iklim, termasuk penyesuaian kalender tanam, distribusi varietas tahan kekeringan, serta penguatan sistem asuransi pertanian guna meminimalkan risiko gagal panen;
d. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah melalui penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi bencana kekeringan dan karhutla, termasuk penyediaan logistik, teknologi pemantauan hotspot, serta pelatihan respons cepat di tingkat desa;
e. Memastikan bahwa Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan dengan meningkatkan patroli terpadu, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, serta optimalisasi sistem peringatan dini berbasis satelit;
f. Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menginstruksikan pemerintah daerah menyusun rencana aksi daerah menghadapi musim kemarau, termasuk penganggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan krisis air dan bencana terkait;
g. Menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan perlu mengantisipasi dampak kesehatan akibat musim kemarau, seperti peningkatan penyakit berbasis lingkungan dan kualitas air yang menurun, melalui penguatan layanan kesehatan primer dan distribusi air layak konsumsi;
h. Memastikan bahwa Badan Pusat Statistik bersama kementerian teknis menyediakan data spasial dan sektoral yang akurat terkait wilayah rawan kekeringan dan dampaknya terhadap produksi pangan, sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis bukti;
i. Menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan mitigasi musim kemarau, termasuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran, capaian program lintas sektor, serta akuntabilitas pemerintah dalam melindungi masyarakat terdampak;
j. Mendorong penyusunan dan harmonisasi regulasi teknis lintas sektor terkait pengelolaan sumber daya air, mitigasi kekeringan, dan pengendalian karhutla agar memiliki standar operasional yang jelas, terukur, dan dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh daerah. (FH/LSN)