Gaduh Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan terhadap tersangka Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah memicu sorotan publik dan kritik dari sejumlah eks penyidik. Kebijakan tersebut dinilai tidak lazim dalam praktik penegakan hukum KPK dan menimbulkan perbedaan penjelasan antara pihak KPK dan tersangka. Situasi ini berpotensi menurunkan persepsi independensi, konsistensi, dan kredibilitas KPK dalam pemberantasan korupsi, serta membuka ruang ketidakpastian hukum apabila tidak direspons secara transparan dan akuntabel, DPR perlu:

a. Mendorong KPK untuk menyampaikan secara terbuka dasar hukum, pertimbangan objektif, serta prosedur internal yang digunakan dalam pengalihan status penahanan, termasuk standar operasional yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden yang ambigu;

b. Mendorong DPR RI melalui fungsi pengawasan, khususnya Komisi III, untuk melakukan rapat kerja dan pendalaman terhadap kebijakan tersebut guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip equality before the law;

c. Menegaskan bahwa Mahkamah Agung bersama Kejaksaan Agung perlu memperkuat pedoman teknis terkait pengalihan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi agar terdapat standar yang seragam lintas lembaga penegak hukum;

d. Mendorong Kementerian Hukum untuk melakukan harmonisasi regulasi dan evaluasi terhadap ketentuan pelaksanaan penahanan rumah, termasuk aspek pengawasan, pengendalian risiko, dan akuntabilitas administratif;

e. Memastikan bahwa Komisi Yudisial dan lembaga pengawas internal penegak hukum melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran etik atau konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan penahanan, guna menjaga integritas sistem peradilan;

f. Mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit tata kelola penanganan perkara pada aspek administrasi dan pengelolaan data tahanan guna memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedural;

g. Memastikan bahwa DPR RI secara berkelanjutan melakukan pengawasan berbasis data terhadap implementasi kebijakan penahanan oleh KPK, termasuk meminta laporan berkala dan indikator kinerja yang terukur guna menjaga akuntabilitas dan konsistensi penegakan hukum nasional.