Dua Harimau Benggala Mati di Kebun Binatang Bandung
Kematian dua harimau benggala di Kebun Binatang Bandung menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan lembaga konservasi ex-situ di Indonesia, khususnya terkait standar kesejahteraan satwa, tata kelola manajemen, serta pengawasan pemerintah. Kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi konservasi, memicu kritik terhadap lemahnya pengawasan, dan mengindikasikan adanya risiko sistemik terhadap perlindungan satwa dilindungi jika tidak segera ditangani secara komprehensif, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kehutanan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga konservasi ex-situ, termasuk evaluasi standar kesejahteraan satwa, kecukupan pakan, kesehatan hewan, dan kompetensi tenaga pengelola sebagai dasar penetapan status kelayakan operasional;
b. Mendorong Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk memperketat sistem perizinan dan pengawasan berkala berbasis indikator kinerja konservasi serta menerapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi lembaga yang tidak memenuhi standar minimum;
c. Menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu melakukan fungsi pengawasan aktif dengan meminta laporan berkala dari pemerintah mengenai kondisi kebun binatang dan lembaga konservasi lainnya, termasuk tindak lanjut kasus kematian satwa dilindungi;
d. Mendorong pemerintah daerah Kota Bandung untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dalam melakukan pembenahan tata kelola Kebun Binatang Bandung, termasuk restrukturisasi manajemen, peningkatan kapasitas SDM, serta transparansi pengelolaan kepada publik;
e. Memastikan bahwa dilakukan investigasi independen terhadap penyebab kematian satwa, termasuk aspek medis, lingkungan kandang, dan potensi kelalaian, serta hasilnya dipublikasikan secara transparan untuk menjaga akuntabilitas;
f. Mendorong penguatan regulasi teknis terkait stanar kesejahteraan satwa melalui revisi atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan, termasuk penegasan kewajiban pemenuhan standar internasional dalam pengelolaan satwa dilindungi;
g. Menyampaikan bahwa perlu pengembangan sistem data nasional terintegrasi terkait populasi, kesehatan, dan kondisi satwa di lembaga konservasi sebagai basis pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy);
h. Mendorong peningkatan peran lembaga independen dan organisasi profesi dokter hewan dalam melakukan supervisi dan sertifikasi berkala terhadap fasilitas dan praktik pengelolaan satwa;
i. Menegaskan bahwa DPR RI perlu memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan lembaga konservasi, termasuk dukungan terhadap program peningkatan kesejahteraan satwa secara nasional;
j. Memastikan bahwa upaya edukasi publik dan transparansi informasi terkait pengelolaan satwa diperkuat guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sosial terhadap lembaga konservasi.