Defisit APBN Rp135,7 Triliun

APBN Indonesia per Februari 2026 mencatat defisit sebesar Rp135,7 triliun atau 0,53% dari PDB, yang disebabkan oleh percepatan belanja negara demi mendorong perekonomian sejak awal tahun, DPR perlu;

a. Meminta Kementerian Keuangan untuk memastikan pengelolaan defisit APBN tetap berada dalam batas yang aman dan terkendali, melalui penguatan disiplin fiskal, pengawasan ketat terhadap realisasi belanja negara, serta memastikan percepatan belanja benar-benar diarahkan pada program prioritas yang memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;

b. Meminta Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan negara;

c. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas belanja negara dengan memprioritaskan program-program yang berdampak langsung terhadap penguatan daya beli masyarakat, stabilisasi harga pangan, penciptaan lapangan kerja, serta dukungan terhadap sektor UMKM dan industri nasional;

d. Mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia, guna menjaga stabilitas makroekonomi, mengendalikan inflasi, serta memastikan pembiayaan defisit APBN tidak menimbulkan tekanan terhadap stabilitas nilai tukar dan pasar keuangan domestik;

e. Mendorong pemerintah untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi pelebaran defisit hingga akhir tahun anggaran, termasuk melalui pengendalian belanja yang kurang produktif, optimalisasi pembiayaan yang prudent, serta penguatan manajemen risiko fiskal.