BGN Setop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa
Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait maraknya kasus dugaan penipuan jual-beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana sejumlah oknum dilaporkan menawarkan hak pengelolaan titik SPPG dengan nilai mencapai Rp 200 juta meskipun pendaftaran resmi telah dinyatakan ditutup. Praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerugian masyarakat dan ancaman terhadap kredibilitas program strategis nasional, DPR RI perlu;
a. Meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BGN untuk segera mengusut tuntas sindikat penipuan jual-beli titik SPPG dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan praktik percaloan guna memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari kerugian material yang lebih luas;
b. Mendorong BGN untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi dan masif kepada publik melalui berbagai kanal komunikasi mengenai status pendaftaran SPPG yang telah ditutup, serta mendorong BGN untuk memperkuat sistem pusat informasi (helpdesk) yang mudah diakses agar masyarakat dapat melakukan verifikasi cepat terkait keabsahan informasi operasional program MBG;
c. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan patroli siber secara intensif guna mendeteksi dan menindak situs web, akun media sosial, atau pesan berantai yang mengandung unsur penipuan terkait pendaftaran program MBG, sebagai upaya menjaga ruang digital dari disinformasi yang merugikan publik;
d. Mendorong BGN untuk memperketat pengawasan internal dan memastikan integritas proses penentuan lokasi SPPG berdasarkan standar teknis yang transparan, guna menutup celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengklaim dapat mengatur penempatan titik layanan secara ilegal;
e. Mendorong BGN berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah hingga tingkat Kelurahan/Desa dan stakeholder agar proaktif melakukan sosialisasi kepada warga mengenai prosedur resmi program MBG, serta melakukan monitoring lapangan guna mengantisipasi adanya praktik pungutan liar atau penawaran investasi fiktif yang mengatasnamakan satuan pelayanan gizi di daerah;
f. Mendorong BGN untuk segera menyusun dan mengumumkan panduan resmi kemitraan pihak ketiga dalam ekosistem MBG yang akuntabel, sehingga kolaborasi dengan pelaku usaha atau masyarakat di masa mendatang memiliki landasan hukum yang jelas dan terhindar dari praktik manipulatif oleh oknum perantara;
g. Mengimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha maupun calon mitra BGN agar tidak melakukan pembayaran, penitipan dana, maupun bentuk transaksi lain kepada pihak mana pun yang menjanjikan akses masuk ke sistem, penjualan titik SPPG, atau percepatan verifikasi, serta segera melaporkan setiap indikasi penipuan melalui kanal resmi pemerintah, karena pendaftaran resmi telah dinyatakan ditutup dan tawaran semacam itu berindikasi kuat sebagai modus penipuan