Belum Semua Pengemudi Ojol dapat BHR 2026
Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah bersama perusahaan aplikasi transportasi daring mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, sejumlah organisasi pengemudi menilai penyaluran BHR belum merata dan kurang transparan terkait kriteria penerima serta besaran bantuan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan mendorong perlunya penguatan regulasi, transparansi data, serta mekanisme pengawasan terhadap platform ekonomi digital, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi secara menyeluruh implementasi kebijakan BHR bagi mitra pengemudi transportasi daring, termasuk memperkuat dasar hukum pemberian BHR melalui regulasi yang lebih mengikat agar tidak hanya berbasis surat edaran, sehingga menjamin kepastian hak bagi pekerja di sektor ekonomi platform;
b. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menetapkan standar transparansi algoritma dan kriteria penerima BHR pada platform aplikasi transportasi daring, termasuk kewajiban publikasi parameter penilaian seperti tingkat aktivitas, jam online, dan performa layanan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi mitra pengemudi;
c. Mendorong Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun pedoman teknis nasional mengenai skema kesejahteraan mitra pengemudi transportasi daring, termasuk standar minimum bantuan hari raya, mekanisme penyaluran, serta tata kelola pengaduan yang terintegrasi antara pemerintah, aplikator, dan organisasi pengemudi;
d. Memastikan bahwa perusahaan aplikasi transportasi daring menyusun sistem verifikasi dan distribusi bantuan yang berbasis data terintegrasi, sehingga seluruh mitra pengemudi aktif yang memenuhi kriteria dapat teridentifikasi secara akurat dan menerima bantuan secara adil serta tepat waktu di seluruh wilayah operasional;
e. Mendorong pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan membuka posko pengaduan khusus bagi mitra pengemudi transportasi daring terkait penyaluran BHR, sehingga aspirasi dan laporan ketidaksesuaian dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi dengan pemerintah pusat;
f. Menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan kesejahteraan pekerja ekonomi digital, termasuk meminta laporan berkala dari kementerian dan perusahaan aplikator mengenai jumlah penerima, besaran bantuan, serta distribusi BHR secara nasional;
g. Menyampaikan bahwa penguatan perlindungan sosial bagi pekerja berbasis platform digital perlu menjadi agenda legislasi nasional, termasuk mendorong pembahasan regulasi yang mengatur status kerja, jaminan sosial, dan skema kesejahteraan mitra pengemudi agar ekosistem ekonomi digital berkembang secara adil dan berkelanjutan.