Alih Fungsi Lahan Sawah Bakal Kena Denda
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur pemberian denda terhadap alih fungsi lahan sawah dilindungi menjadi nonpertanian, sebagai respons atas masifnya konversi lahan yang mencapai hampir 600.000 hektare sepanjang 2019–2025. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong penggantian lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan nasional, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah memastikan substansi RPP disusun secara komprehensif dan adil, dengan mempertimbangkan tingkat produktivitas lahan, keberadaan irigasi, serta dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat, sehingga kebijakan denda tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun beban berlebihan bagi pelaku usaha dan petani;
b. Mendorong pemerintah menetapkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik alih fungsi lahan sawah dilindungi, termasuk memperkuat koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan;
c. Meminta pemerintah memastikan ketersediaan skema penggantian lahan sawah yang realistis dan terukur, baik dari sisi lokasi, kualitas lahan, maupun kesiapan infrastruktur pendukung seperti irigasi, sehingga tujuan peningkatan luas lahan pertanian dapat benar-benar tercapai;
d. Mendorong pemerintah mempercepat penetapan dan perlindungan lahan sawah dilindungi di seluruh provinsi, mengingat masih adanya wilayah yang dalam tahap penetapan, guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan secara lebih luas di masa mendatang;
e. Meminta pemerintah mengintegrasikan kebijakan perlindungan lahan sawah dengan program peningkatan produktivitas pertanian, termasuk dukungan terhadap petani melalui akses pembiayaan, teknologi, dan sarana produksi agar keberlanjutan sektor pertanian tetap terjaga;
f. Mendorong pemerintah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan baru ini, sehingga terdapat pemahaman yang jelas mengenai kewajiban, sanksi, serta tujuan kebijakan dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional. (EKI/LSN)