Persiapan Mudik Lebaran 2026
Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran 2026, antara lain penerapan sistem one way, contraflow, ganjil-genap, serta pemberian diskon tarif tol di ruas-ruas strategis. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan kendaraan, menekan angka kecelakaan, serta menjaga kelancaran distribusi logistik dan mobilitas masyarakat. Namun, kompleksitas volume pergerakan orang dan kendaraan, kesiapan infrastruktur, integrasi data lalu lintas, serta aspek keselamatan dan pelayanan publik menjadi faktor krusial yang memerlukan pengawasan dan penguatan regulasi agar kebijakan tidak hanya bersifat responsif, tetapi sistemik dan berkelanjutan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perhubungan untuk menyusun protokol terpadu rekayasa lalu lintas berbasis data historis dan proyeksi pergerakan kendaraan, termasuk penetapan parameter teknis pemberlakuan one way dan contraflow yang transparan, terukur, serta diumumkan secara real time kepada publik melalui sistem informasi terintegrasi;
b. Mendorong Polri untuk memperkuat manajemen operasional di lapangan melalui peningkatan jumlah personel di titik rawan, optimalisasi command center berbasis CCTV dan artificial intelligence, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran ganjil-genap dan batas kecepatan guna menekan risiko kecelakaan;
c. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum bersama badan usaha jalan tol untuk memastikan kesiapan infrastruktur fisik, termasuk kualitas perkerasan jalan, kelayakan rambu dan marka, pencahayaan, serta optimalisasi rest area dengan manajemen kapasitas berbasis digital untuk mencegah penumpukan kendaraan;
d. Mendorong Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) dan operator jalan tol BUMN untuk menetapkan skema diskon tarif tol yang tepat sasaran dan berbasis analisis waktu puncak (time window policy), sehingga mampu mendistribusikan arus kendaraan secara proporsional serta mengurangi lonjakan pada jam kritis;
e. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjamin stabilitas jaringan telekomunikasi di jalur mudik utama serta memperluas kanal diseminasi informasi resmi melalui media sosial, SMS blast, dan dashboard publik agar masyarakat memperoleh informasi rekayasa lalu lintas secara cepat dan akurat;
f. Memastikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan instansi terkait menyiapkan rencana kontinjensi menghadapi potensi cuaca ekstrem atau gangguan infrastruktur, termasuk skema evakuasi darurat dan koordinasi lintas daerah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan;
g. Menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait melakukan fungsi pengawasan secara aktif terhadap kesiapan anggaran, efektivitas kebijakan rekayasa lalu lintas, dan evaluasi pasca implementasi berbasis indikator kinerja terukur, serta mendorong penyempurnaan regulasi apabila ditemukan celah hukum atau kelemahan tata kelola;
h. Menyampaikan bahwa pemerintah perlu membangun sistem integrasi data nasional pergerakan mudik yang menggabungkan data kendaraan, tiket angkutan umum, transaksi tol, dan data kependudukan secara terproteksi untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis evidence serta memperkuat perencanaan transportasi nasional jangka panjang;
i. Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mengkoordinasikan pemerintah daerah dalam pengaturan lalu lintas feeder menuju jalan nasional dan tol, penataan pasar tumpah, serta pengawasan terminal bayangan guna meminimalkan hambatan samping yang berpotensi mengganggu kelancaran arus mudik. (FH/LSN)