Masih Banyak Lagu Belum Terdata untuk Dapat Royalti
Tercatat sekitar tujuh juta lagu beredar di Indonesia, namun hanya sekitar 20.000 karya yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) di Kementerian Hukum. Padahal, sektor musik dan lagu merupakan bagian dari ekonomi kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026), mengatakan, rendahnya pendaftaran hak cipta disebabkan besarnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni Rp200.000 per lagu, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Hukum untuk mengevaluasi dan menyesuaikan besaran PNBP pendaftaran hak cipta lagu dan musik agar lebih terjangkau, termasuk skema tarif progresif, subsidi bagi musisi independen, serta penyederhanaan prosedur administrasi guna meningkatkan jumlah karya yang terdaftar;
b. Meminta Kementerian Hukum dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif memperluas sosialisasi dan literasi hak cipta kepada pencipta lagu, label independen, dan komunitas musik mengenai pentingnya pendaftaran karya serta manfaat perlindungan hukum yang diperoleh;
c. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital mengintegrasikan sistem pendaftaran hak cipta musik dengan platform digital, layanan streaming, dan marketplace musik nasional agar proses registrasi dapat dilakukan secara daring, cepat, dan terhubung dengan ekosistem industri;
d. Meminta Kementerian Keuangan mengkaji pemberian insentif fiskal atau keringanan biaya bagi pelaku industri musik yang aktif mendaftarkan karya, guna meningkatkan kepatuhan dan meningkatkan kontribusi sektor musik terhadap perekonomian nasional;
e. Mendorong Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menyediakan program pendampingan terpadu bagi pelaku musik, khususnya musisi daerah dan independen melalui klinik kekayaan intelektual dan layanan jemput bola pendaftaran hak cipta, serta memfasilitasi akses pembiayaan dan komersialisasi karya;
f. Meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperkuat pembinaan dan inkubasi bagi talenta musik melalui sekolah vokasi, perguruan tinggi, dan balai pelatihan, dengan memasukkan pemahaman manajemen hak cipta dan monetisasi karya sebagai bagian dari pengembangan industri musik;
g. Meminta koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk membangun basis data nasional karya musik terintegrasi yang menghubungkan pendaftaran hak cipta, pengelolaan royalti, dan distribusi digital, sehingga ekosistem musik nasional lebih terlindungi dan bernilai ekonomi optimal. (RS/LSN)