Kesepakatan Dagang antara Indonesia dan AS
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kesepakatan perdagangan dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak setara atau menunjukkan ketimpangan. Dalam kesepakatan tersebut, tarif produk Indonesia yang masuk ke pasar AS ditetapkan sebesar 19 persen, sementara Indonesia menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk asal AS, termasuk pertanian, kesehatan, makanan laut (seafood), otomotif, teknologi informasi dan komunikasi (ICT), dan Kimia. Kesepakatan ART juga memuat pengecualian sertifikasi dan label halal bagi sejumlah produk impor AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri, DPR perlu:
a. Meminta penjelasan komprehensif dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengenai dasar penetapan tarif 19 persen bagi produk Indonesia, sementara Indonesia membuka 99 persen hambatan tarif bagi produk AS. Transparansi data, analisis komparatif, serta proyeksi dampak jangka menengah dan panjang harus menjadi dasar evaluasi agar kepentingan nasional tetap terlindungi;
b. Mendorong Kemenko Perekonomian menyusun kajian dampak ekonomi secara komprehensif terhadap sektor-sektor yang terdampak, termasuk pertanian, kesehatan, perikanan, otomotif, ICT, dan industri kimia. Kajian tersebut harus memuat analisis terhadap daya saing industri domestik, potensi lonjakan impor, dampak terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ketenagakerjaan, serta implikasi terhadap neraca perdagangan nasional. Hasil kajian ini penting sebagai dasar penentuan langkah mitigasi kebijakan;
c. Meminta pemerintah memastikan setiap kesepakatan perdagangan, termasuk ART antara Indonesia dan AS selaras dengan visi dan program kerja Presiden RI Prabowo Subianto terkait hilirisasi dan penguatan industri dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan ekspor. DPR perlu memastikan pembukaan pasar tidak meningkatkan ketergantungan pada impor bernilai tambah tinggi, sementara Indonesia tetap mengekspor komoditas mentah. Kebijakan perdagangan harus mendorong transformasi struktural ekonomi nasional;
d. Meminta pemerintah lakukan evaluasi ulang atau renegosiasi terhadap klausul-klausul tertentu dalam ART yang mencakup peninjauan kembali besaran tarif, penyesuaian jadwal liberalisasi, hingga penguatan mekanisme perlindungan seperti safeguard untuk sektor-sektor sensitif, guna memastikan prinsip perdagangan yang adil dan timbal balik tetap terjaga;
e. Meminta pemerintah memastikan bahwa implementasi ART tidak melemahkan industri strategis nasional dan ketahanan pangan. Sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan sosial harus memperoleh perlakuan khusus, termasuk melalui kebijakan transisi, pembatasan selektif, atau dukungan insentif bagi pelaku usaha domestik agar mampu bersaing secara sehat di pasar terbuka;
f. DPR harus menjamin tidak adanya perlakuan diskriminatif antara produk impor dan produk dalam negeri dalam penerapan kewajiban sertifikasi dan label halal. Apabila pelaku usaha domestik diwajibkan memenuhi standar sertifikasi halal sesuai regulasi nasional dan diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, maka setiap bentuk relaksasi terhadap produk impor termasuk dari AS harus dievaluasi agar tidak menimbulkan ketimpangan dan persaingan tidak sehat.