Harga Cabai Tembus Rp200 Ribu Per Kilogram
Kenaikan harga cabai rawit yang dilaporkan menembus
Rp200.000 per kilogram di sejumlah daerah mencerminkan volatilitas pasokan dan
lemahnya stabilisasi distribusi komoditas hortikultura strategis. Lonjakan
harga ini tidak hanya berdampak pada inflasi bahan pangan dan daya beli
masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu instabilitas sosial di tingkat akar
rumput, khususnya bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM
sektor kuliner. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural dalam
tata kelola produksi, distribusi, cadangan, serta sistem peringatan dini pangan
yang memerlukan respons kebijakan yang terkoordinasi dan berkelanjutan, DPR
perlu:
a. Mendorong Kementerian Pertanian untuk memperkuat
manajemen produksi cabai melalui pengaturan pola tanam berbasis data spasial,
perluasan kawasan sentra hortikultura, serta optimalisasi program asuransi
pertanian guna memitigasi risiko gagal panen akibat cuaca ekstrem;
b. Mendorong Badan Pangan Nasional untuk mengaktifkan
mekanisme stabilisasi harga melalui penguatan cadangan pangan pemerintah khusus
komoditas hortikultura strategis serta memperluas intervensi pasar berbasis
operasi pasar terukur di wilayah dengan lonjakan harga signifikan;
c. Mendorong Kementerian Perdagangan untuk melakukan
pengawasan distribusi dan rantai pasok secara terpadu, termasuk penelusuran
potensi praktik penimbunan dan disparitas harga antarwilayah, serta mempercepat
integrasi sistem informasi harga pangan secara real time;
d. Memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri
menginstruksikan pemerintah daerah mengoptimalkan peran Tim Pengendalian
Inflasi Daerah (TPID) dalam pengendalian harga cabai melalui subsidi
transportasi, fasilitasi distribusi antardaerah surplus–defisit, dan
pemanfaatan anggaran belanja tidak terduga secara akuntabel;
e. Mendorong Badan Pusat Statistik untuk memperkuat
validitas dan frekuensi publikasi data harga komoditas hortikultura hingga
tingkat kabupaten/kota guna mendukung kebijakan berbasis bukti dan sistem
peringatan dini inflasi pangan;
f. Menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu
melakukan pengawasan intensif terhadap implementasi regulasi stabilisasi
pangan, termasuk evaluasi efektivitas Peraturan Presiden dan peraturan teknis
mengenai cadangan pangan dan distribusi hortikultura, serta memastikan
harmonisasi kebijakan lintas kementerian/lembaga;
g. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu mendorong penyusunan
regulasi teknis jangka menengah mengenai penguatan cold storage, logistik
hortikultura, dan kemitraan petani–offtaker guna mengurangi fluktuasi pasokan
musiman dan meningkatkan nilai tambah di tingkat petani;
h. Memastikan bahwa pemerintah menyusun peta jalan nasional stabilisasi komoditas hortikultura strategis yang mencakup aspek perlindungan konsumen, keberlanjutan produksi, integrasi data, serta penguatan tata kelola aset distribusi pangan, dengan pelaporan berkala kepada DPR RI sebagai bentuk akuntabilitas publik. (FH/LSN)