Harga Cabai Tembus Rp200 Ribu Per Kilogram

Kenaikan harga cabai rawit yang dilaporkan menembus Rp200.000 per kilogram di sejumlah daerah mencerminkan volatilitas pasokan dan lemahnya stabilisasi distribusi komoditas hortikultura strategis. Lonjakan harga ini tidak hanya berdampak pada inflasi bahan pangan dan daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu instabilitas sosial di tingkat akar rumput, khususnya bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM sektor kuliner. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola produksi, distribusi, cadangan, serta sistem peringatan dini pangan yang memerlukan respons kebijakan yang terkoordinasi dan berkelanjutan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pertanian untuk memperkuat manajemen produksi cabai melalui pengaturan pola tanam berbasis data spasial, perluasan kawasan sentra hortikultura, serta optimalisasi program asuransi pertanian guna memitigasi risiko gagal panen akibat cuaca ekstrem;

b. Mendorong Badan Pangan Nasional untuk mengaktifkan mekanisme stabilisasi harga melalui penguatan cadangan pangan pemerintah khusus komoditas hortikultura strategis serta memperluas intervensi pasar berbasis operasi pasar terukur di wilayah dengan lonjakan harga signifikan;

c. Mendorong Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan distribusi dan rantai pasok secara terpadu, termasuk penelusuran potensi praktik penimbunan dan disparitas harga antarwilayah, serta mempercepat integrasi sistem informasi harga pangan secara real time;

d. Memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah mengoptimalkan peran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam pengendalian harga cabai melalui subsidi transportasi, fasilitasi distribusi antardaerah surplus–defisit, dan pemanfaatan anggaran belanja tidak terduga secara akuntabel;

e. Mendorong Badan Pusat Statistik untuk memperkuat validitas dan frekuensi publikasi data harga komoditas hortikultura hingga tingkat kabupaten/kota guna mendukung kebijakan berbasis bukti dan sistem peringatan dini inflasi pangan;

f. Menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu melakukan pengawasan intensif terhadap implementasi regulasi stabilisasi pangan, termasuk evaluasi efektivitas Peraturan Presiden dan peraturan teknis mengenai cadangan pangan dan distribusi hortikultura, serta memastikan harmonisasi kebijakan lintas kementerian/lembaga;

g. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu mendorong penyusunan regulasi teknis jangka menengah mengenai penguatan cold storage, logistik hortikultura, dan kemitraan petani–offtaker guna mengurangi fluktuasi pasokan musiman dan meningkatkan nilai tambah di tingkat petani;

h. Memastikan bahwa pemerintah menyusun peta jalan nasional stabilisasi komoditas hortikultura strategis yang mencakup aspek perlindungan konsumen, keberlanjutan produksi, integrasi data, serta penguatan tata kelola aset distribusi pangan, dengan pelaporan berkala kepada DPR RI sebagai bentuk akuntabilitas publik. (FH/LSN)