Kuota BBM Subsidi 2026 Dipangkas

Pemerintah menetapkan pemangkasan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2026, termasuk penurunan kuota Pertalite sebesar 6,28 persen menjadi 29,26 juta kiloliter, sebagai bagian dari pengendalian fiskal dan upaya meningkatkan ketepatan sasaran subsidi. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekonomi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sektor transportasi, dan UMKM, sehingga memerlukan mitigasi kebijakan, pengawasan distribusi, serta komunikasi publik yang kuat agar tidak memicu gejolak harga dan keresahan sosial, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas untuk menyusun dasar hukum dan naskah kebijakan teknis yang transparan terkait penetapan kuota BBM bersubsidi 2026, termasuk parameter penurunan kuota, mekanisme distribusi, serta indikator evaluasi dampak sosial dan ekonomi di tingkat nasional dan daerah;

b. Memastikan bahwa Kementerian Keuangan bersama Kementerian ESDM menyiapkan skema mitigasi fiskal dan kompensasi yang terukur bagi sektor terdampak, khususnya transportasi umum, UMKM, dan wilayah tertinggal, guna mencegah lonjakan harga dan tekanan inflasi pascapengurangan kuota;

c. Mendorong Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan kebijakan BBM bersubsidi dengan basis data terpadu kesejahteraan sosial dan data kependudukan, sehingga penyesuaian kuota diikuti penguatan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang paling terdampak;

d. Menegaskan bahwa Kementerian ESDM dan Pertamina wajib memastikan kesiapan teknis distribusi dan pengelolaan aset SPBU, termasuk pengaturan stok, sistem pengendalian penyaluran, serta pencegahan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di daerah rawan;

e. Mendorong Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan operasional transportasi publik dan logistik, termasuk evaluasi tarif dan efisiensi operasional, agar dampak pengurangan BBM bersubsidi tidak berimplikasi langsung pada penurunan layanan publik;

f. Memastikan bahwa pemerintah memperkuat strategi komunikasi publik yang konsisten dan berbasis data, dengan menjelaskan rasional kebijakan, tahapan implementasi, serta langkah perlindungan masyarakat, guna meminimalkan resistensi sosial dan menjaga stabilitas sosial-politik;

g. Menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu melakukan pengawasan intensif dan berkala terhadap implementasi kebijakan pemangkasan kuota BBM bersubsidi 2026, termasuk meminta laporan kinerja, evaluasi dampak, serta membuka ruang koreksi kebijakan guna mencegah penyalahgunaan, penimbunan, dan praktik penyelewengan yang dapat memperparah dampak pengurangan kuota;

h. Mendorong DPR RI untuk mengkaji penyesuaian regulasi jangka menengah terkait subsidi energi, dengan menekankan transisi menuju subsidi yang lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan berbasis data, tanpa mengabaikan aspek keadilan sosial dan stabilitas ekonomi nasional. (FH/SN)