Negara Gugat Enam Korporasi Perusak Ekosistem
Gugatan perdata senilai Rp48 triliun terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi pada banjir besar di Sumatera menandai eskalasi penting dalam penegakan akuntabilitas korporasi atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial-ekonomi yang meluas. Perkara ini tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian negara dan masyarakat terdampak, tetapi juga menjadi preseden strategis bagi tata kelola lingkungan, kepastian hukum investasi berkelanjutan, serta efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan yuridis melalui audit lingkungan terpadu, pemutakhiran peta konsesi dan hidrologi, serta konsolidasi data kerusakan sebagai dasar tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan yang terukur;
b. Memastikan bahwa proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel dengan mendorong koordinasi kelembagaan bersama Mahkamah Agung, termasuk publikasi putusan dan pengawasan eksekusi, guna menjaga kepercayaan publik serta kepastian hukum;
c. Mendorong Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan strategi litigasi dan pemulihan aset (asset recovery) dengan mengintegrasikan gugatan perdata, pidana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memastikan efek jera serta pengamanan potensi penerimaan negara dari putusan berkekuatan hukum tetap;
d. Menegaskan bahwa DPR RI perlu mendorong percepatan penyusunan dan/atau revisi regulasi yang memperkuat sanksi perdata administratif serta mekanisme penjaminan pemulihan lingkungan, agar putusan pengadilan dapat dieksekusi efektif tanpa menghambat pelayanan publik;
e. Memastikan bahwa pemerintah daerah di wilayah terdampak menyiapkan skema pelayanan publik darurat dan pemulihan sosial-ekonomi berbasis data korban dan kerusakan, sekaligus menyelaraskan rencana tata ruang dan pengendalian banjir dengan kebijakan nasional pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS);
f. Menyampaikan bahwa Kementerian terkait di bidang ATR/BPN dan ESDM perlu melakukan penertiban data dan aset melalui sinkronisasi perizinan, batas konsesi, dan status lahan untuk menutup celah tumpang tindih yang berkontribusi pada degradasi lingkungan dan konflik agraria;
g. Mendorong kementerian/lembaga teknis untuk menyusun dan menerapkan regulasi teknis pengendalian risiko banjir berbasis lanskap (landscape-based management), termasuk standar operasional pengelolaan air, restorasi gambut, dan kewajiban investasi pencegahan oleh korporasi;
h. Mendorong DPR RI untuk menetapkan komitmen pengawasan berkelanjutan pascaputusan melalui indikator kinerja pemulihan lingkungan dan sosial, pelaporan berkala lintas sektor, serta evaluasi nasional agar perbaikan kebijakan dan program pencegahan banjir dapat direplikasi secara sistemik.