Fenomena ”Shadow Fleet” di Karimun

Fenomena shadow fleet di perairan Karimun menegaskan lemahnya sistem deteksi dan pengawasan maritim Indonesia, di mana kapal-kapal tanker beroperasi tanpa transparansi melalui manipulasi AIS dan transshipment ilegal. Posisi strategis Karimun, ditambah minimnya integrasi data, patroli, dan koordinasi antarlembaga, membuat wilayah ini rentan disalahgunakan, sehingga mengancam kedaulatan, keamanan laut, serta reputasi Indonesia di tingkat internasional, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Perhubungan bersama TNI AL dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk meningkatkan kemampuan deteksi dan pengawasan lalu lintas kapal di perairan Karimun, termasuk optimalisasi pemantauan AIS, radar, dan teknologi satelit secara terpadu;

b. Meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pengawasan maritim guna menutup celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh kapal-kapal shadow fleet;

c. Mendorong TNI AL, Bakamla, dan Kepolisian Perairan untuk meningkatkan intensitas patroli laut terpadu serta penegakan hukum yang tegas terhadap kapal tanker yang terbukti melakukan pelanggaran pelayaran dan aktivitas ilegal di perairan Indonesia;

d. Mendorong Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap aktivitas pelabuhan dan kawasan perdagangan bebas di Karimun agar tidak disalahgunakan sebagai titik transshipment ilegal;

e. Meminta pemerintah untuk memperkuat kerja sama dan pertukaran informasi maritim dengan negara mitra serta organisasi internasional guna mendeteksi dan menindak jaringan shadow fleet lintas negara;

f. Mendorong pemerintah daerah Kepulauan Riau untuk berperan aktif mendukung pengawasan maritim melalui koordinasi dengan aparat pusat, peningkatan pelaporan aktivitas mencurigakan, serta penguatan pengawasan di wilayah pesisir dan pelabuhan. (SN)