Dana TKD Tiga Provinsi Dikembalikan
Pengembalian Dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pascabencana memunculkan persoalan serius terkait keadilan dan efektivitas kebijakan fiskal nasional. Nilai pengembalian yang terbatas dinilai belum sebanding dengan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak, sehingga berpotensi memperlebar kesenjangan pemulihan antarwilayah dan menekan kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan layanan publik dasar, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas formula pengembalian TKD pascabencana, termasuk penyesuaian berbasis tingkat kerusakan, jumlah penduduk terdampak, dan kapasitas fiskal daerah, agar alokasi dana lebih proporsional dan berkeadilan;
b. Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat pendampingan teknis kepada pemerintah daerah terdampak dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan TKD pascabencana, sehingga dana yang dikembalikan dapat segera dieksekusi secara tepat sasaran dan akuntabel;
c. Memastikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyelaraskan data kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi-rekonstruksi dengan basis data fiskal nasional, guna menjadi rujukan tunggal dalam penetapan tambahan dukungan anggaran pascabencana;
d. Menegaskan bahwa DPR RI melalui fungsi legislasi perlu mengkaji penguatan landasan hukum terkait skema dana kontinjensi dan dana cadangan bencana dalam undang-undang keuangan negara, agar respons fiskal pascabencana tidak bergantung pada mekanisme ad hoc;
e. Mendorong Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mengintegrasikan kebutuhan pemulihan daerah pascabencana ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sehingga dukungan anggaran tidak bersifat sementara tetapi terprogram secara lintas tahun;
f. Menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat perlu memastikan keterbukaan data penggunaan dana pascabencana, termasuk aset yang direhabilitasi dan direkonstruksi, guna meningkatkan kepercayaan publik dan memudahkan pengawasan lintas lembaga.