Banjir di Kalimantan Selatan
Bencana banjir yang melanda sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada akhir Desember 2025 menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan infrastruktur. Hingga 28 Desember 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel mencatat sedikitnya 18.348 jiwa terdampak, dengan 302 warga mengungsi di Kabupaten Banjar. Banjir merendam lebih dari 5.206 rumah, sementara di Kabupaten Balangan banjir bandang berdampak pada 1.466 rumah dan 1.615 KK. Selain kerugian material, banjir juga menyebabkan kerusakan infrastruktur vital termasuk putusnya jembatan di Kabupaten Tanah Laut yang mengakibatkan satu orang lansia meninggal dunia, DPR perlu:
a. Menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam kepada seluruh masyarakat Kalsel khususnya masyarakat terdampak atas musibah banjir yang terjadi di Kalsel, sekaligus menegaskan komitmen DPR RI untuk mengawal upaya penanganan darurat dan pemulihan pascabencana secara optimal;
b. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyaluran bantuan logistik, layanan kesehatan, dukungan psikososial kepada keluarga korban terdampak serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak dan pengungsi, dengan prioritas pada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas;
c. Mendorong Pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah Daerah dan BPBD untuk melakukan pendataan komprehensif dan transparan atas kerusakan rumah, fasilitas umum, serta infrastruktur strategis sebagai dasar rehabilitasi dan rekonstruksi yang berkelanjutan;
d. Mendorong Pemerintah bersama BNPB, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk melakukan penguatan koordinasi antar lembaga dalam sistem mitigasi bencana nasional dan daerah termasuk dalam upaya peningkatan sistem early-warning serta respons cepat di daerah rawan bencana;
e. Meminta Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder untuk memperkuat strategi mitigasi bencana berbasis lingkungan, melalui rehabilitasi hutan dan DAS, normalisasi sungai yang berwawasan ekosistem, serta penguatan sistem peringatan dini sebagai langkah pencegahan bencana hidrometeorologi yang berulang;
f. Mendesak Pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan hidup, khususnya di wilayah hulu sungai dan daerah rawan banjir, termasuk meninjau kembali kebijakan alih fungsi lahan, pembukaan hutan, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang. (GAT)