Skema Upah Minimum 2026

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memicu perbedaan pandangan antara dunia usaha yang khawatir terhadap tekanan biaya dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta serikat buruh yang menolak formula baru karena dinilai belum menjamin kesejahteraan pekerja. Dinamika ini berisiko menimbulkan konflik industrial dan ketidakpastian iklim usaha apabila tidak dikelola secara transparan dan berkeadilan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan penetapan UMP yang berbasis data, memiliki kepastian hukum, serta diawasi secara aktif oleh DPR RI untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan ekonomi nasional, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Untuk memastikan formula penetapan UMP 2026 memiliki landasan hukum yang kuat, konsisten dengan undang-undang ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta disertai naskah akademik yang menjelaskan rasionalitas kebijakan secara transparan kepada publik; 

b. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu memfasilitasi dialog tripartit nasional antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha guna meredam ketegangan sosial-politik serta memastikan aspirasi seluruh pemangku kepentingan terakomodasi sebelum kebijakan UMP 2026 ditetapkan secara final; 

c. Memastikan bahwa Kemnaker dan pemerintah daerah (pemda) menggunakan data ekonomi makro dan mikro yang terverifikasi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, produktivitas tenaga kerja, dan kemampuan sektor usaha, sebagai dasar teknis penetapan UMP agar kebijakan tidak bersifat spekulatif; 

d. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap pemda dalam implementasi UMP 2026, sehingga tidak terjadi disparitas kebijakan yang berlebihan antarwilayah yang dapat memicu relokasi usaha atau ketimpangan kesempatan kerja; 

e. Menegaskan bahwa Kemnaker perlu menyusun regulasi teknis turunan yang memberikan ruang penyesuaian sektoral secara terbatas dan terukur, khususnya bagi usaha padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tanpa mengurangi prinsip perlindungan upah layak bagi pekerja; 

f. Memastikan bahwa pemerintah menyiapkan skema mitigasi dampak, seperti insentif fiskal atau nonfiskal yang terarah, untuk mencegah PHK massal dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik serta stabilitas pasar tenaga kerja pascapenetapan UMP 2026; 

g. Mendorong DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap proses penetapan dan pelaksanaan UMP 2026, termasuk melalui rapat kerja dan evaluasi berkala, guna memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan, adaptif terhadap dinamika ekonomi, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan tanpa menekan daya saing nasional.(DRL)