Rp16.700, Normal Baru Rupiah terhadap Dollar AS

Menjelang tutup tahun 2025, nilai tukar rupiah terus tertekan hingga menembus level Rp16.700 per dollar Amerika Serikat (AS). Titik ini ditengarai menjadi normal baru bagi stabilitas nilai tukar ke depan. Kondisi itu dipengaruhi oleh ketidakpastian global, seperti perang dagang AS-China serta rentannya ketahanan domestik, termasuk sentimen pengelolaan fiskal dan kebijakan pasar saham domestik, DPR perlu: 

a. Mendorong Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah melakukan sinkronisasi kebijakan moneter dan fiskal untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi serta memastikan kebijakan suku bunga, intervensi valuta asing (valas), dan pengelolaan likuiditas berjalan konsisten; 

b. Mendorong pemerintah menjaga stabilitas dan disiplin fiskal dengan menegaskan komitmen defisit anggaran tetap terkendali dan pembiayaan utang dikelola secara hati-hati serta menghindari kebijakan populis yang berisiko menekan kepercayaan pasar; 

c. Mendorong pemerintah memperkuat cadangan devisa dan transaksi berjalan dengan mendorong ekspor bernilai tambah, percepatan hilirisasi, diversifikasi pasar ekspor, serta mengendalikan impor nonesensial dan memperkuat substitusi impor; 

d. Mendorong pemerintah menjaga iklim investasi dan pasar keuangan dengan memberi kepastian kebijakan, stabilitas regulasi, dan perlindungan investor untuk mencegah capital outflow serta memperkuat tata kelola dan transparansi pasar saham domestik; 

e. Mendorong pemerintah melindungi kelompok rentan dari pelemahan rupiah dengan menyiapkan bantuan sosial (bansos) dan subsidi yang tepat sasaran untuk meredam dampak pelemahan rupiah terhadap harga pangan, energi, dan kebutuhan pokok; 

f. DPR perlu mengawasi secara ketat terkait kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah, BI, dan OJK, serta memastikan langkah pemerintah berbasis data dan pro-stabilitas; 

g. DPR juga perlu mengawal agar pemerintah menyampaikan kondisi ekonomi secara terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha. (DRL)