Rencana Perubahan Zonasi Taman Nasional Way Kambas

Rencana perubahan zonasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) memunculkan pro dan kontra di ruang publik karena menyentuh isu sensitif terkait konservasi satwa dilindungi, tata kelola kawasan hutan, serta kepentingan sosial-ekonomi masyarakat sekitar. Perubahan zonasi dinilai berpotensi membuka ruang pemanfaatan baru, namun juga menimbulkan kekhawatiran terhadap degradasi ekosistem, konflik kepentingan, dan pelemahan fungsi kawasan konservasi jika tidak ditopang dasar hukum, data ekologis, serta mekanisme pengawasan yang ketat, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk memastikan setiap rencana perubahan zonasi TNWK didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif, meliputi daya dukung ekosistem, perlindungan satwa kunci, serta analisis risiko ekologis jangka panjang, dan dipublikasikan secara terbuka sebagai dasar pengambilan keputusan; 

b. Menyampaikan bahwa DPR, khususnya komisi terkait, perlu mengawal kepatuhan rencana zonasi terhadap Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta regulasi turunannya, dengan memastikan tidak terjadi penurunan status perlindungan kawasan yang berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan; 

c. Memastikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah melibatkan masyarakat sekitar kawasan, akademisi, dan organisasi konservasi secara bermakna dalam proses konsultasi publik, guna meminimalkan resistensi sosial, mencegah konflik horizontal, dan menjamin bahwa kepentingan ekonomi lokal tidak mengorbankan fungsi konservasi utama taman nasional; 

d. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk menata ulang sistem data dan aset kawasan TN Way Kambas, termasuk pemetaan batas zonasi, habitat satwa, dan aktivitas pemanfaatan, melalui integrasi data spasial yang akurat dan dapat diaudit, sehingga perubahan zonasi tidak membuka celah penyalahgunaan lahan atau klaim sepihak; 

e. Menegaskan bahwa DPR perlu meminta kejelasan regulasi teknis pelaksanaan perubahan zonasi, termasuk indikator evaluasi, mekanisme sanksi, dan standar operasional pengawasan di lapangan, agar kebijakan tidak berhenti pada tataran administratif tetapi efektif menjaga fungsi konservasi.(DRL)