Pengaturan Kerja ASN Selama Libur Nataru

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) merupakan langkah adaptif pemerintah dalam menjaga efektivitas kerja aparatur di tengah rangkaian hari libur nasional. Namun, penerapan FWA pada 29–31 Desember 2025 perlu dikawal secara ketat agar tidak berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik, terutama layanan esensial yang dibutuhkan masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas dan aktivitas publik selama Nataru, DPR perlu: 

a. Mendorong seluruh Kementerian dan Lembaga menerapkan FWA secara disiplin, terukur, dan berbasis kinerja, dengan menjamin pelayanan publik esensial tetap berjalan penuh tanpa pengurangan jam layanan maupun kualitas pelayanan; 

b. Menegaskan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pentingnya pedoman teknis pelaksanaan dan pengawasan FWA yang seragam, operasional, dan dapat diawasi secara jelas, agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda antar-instansi; 

c. Mendorong Kementerian Dalam Negeri memastikan pemerintah daerah menerapkan kebijakan FWA secara proporsional, dengan menempatkan kepentingan pelayanan publik sebagai prioritas utama sesuai kondisi dan kebutuhan daerah masingmasing; 

d. Menegaskan peran Kementerian Perhubungan dalam menjamin kesiapsiagaan ASN sektor transportasi selama Nataru, guna mengantisipasi lonjakan penumpang serta memastikan aspek keselamatan dan kelancaran transportasi nasional; 

e. Mendorong Kementerian Kesehatan memastikan seluruh fasilitas kesehatan tetap beroperasi optimal selama libur Nataru, termasuk dengan pengaturan jadwal siaga ASN kesehatan untuk menghadapi potensi peningkatan kebutuhan layanan medis; 

f. Menegaskan kepada TNI dan Polri agar pengaturan kerja selama Nataru memprioritaskan kesiapsiagaan personel di lapangan, khususnya pada titik-titik rawan seperti simpul transportasi dan destinasi wisata; 

g. Menegaskan komitmen pengawasan DPR RI terhadap Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah agar penerapan FWA tetap menjamin hak ASN tanpa mengabaikan kewajiban kinerja, disiplin, dan akuntabilitas aparatur negara.(DRL)