Penetapan PP No. 17/2025
Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) merupakan respons negara atas meningkatnya risiko terhadap anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi daring, dan penyalahgunaan data pribadi. Regulasi ini menegaskan peran negara dalam membangun ekosistem digital yang aman dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, dengan tantangan utama terletak pada konsistensi implementasi, kesiapan teknis penyelenggara sistem elektronik, serta efektivitas pengawasan lintas sektor, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menyusun dan menerbitkan peraturan turunan PP Tunas yang mengatur secara rinci klasifikasi tingkat risiko sistem elektronik, standar safety by design dan privacy by default, serta mekanisme audit kepatuhan yang seragam bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik;
b. Memastikan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berperan sebagai koordinator substansi perlindungan anak dengan memperkuat integrasi kebijakan PP Tunas ke dalam strategi nasional perlindungan anak, termasuk sinkronisasi dengan kebijakan pendidikan, kesehatan mental, dan perlindungan sosial;
c. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengarusutamakan literasi keamanan digital dan etika bermedia bagi anak dan orang tua melalui kurikulum, program sekolah, dan pendidikan nonformal sebagai langkah pencegahan jangka panjang;
d. Menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menyesuaikan desain fitur, layanan, dan konten berbasis usia anak secara teknis dan terverifikasi, termasuk pembatasan profil risiko, pelarangan profiling komersial, serta penerapan sistem persetujuan orang tua yang transparan dan akuntabel;
e. Memastikan bahwa pengelolaan data dan aset digital anak dilaksanakan secara ketat melalui pembatasan pengumpulan, pemrosesan, dan distribusi data pribadi anak, serta kewajiban pelaporan dan penanganan insiden kebocoran data kepada otoritas terkait secara cepat dan terbuka;
f. Mendorong penguatan pelayanan publik pengaduan dengan membangun mekanisme satu pintu yang mudah diakses masyarakat untuk pelaporan pelanggaran PP Tunas, disertai prosedur tindak lanjut yang jelas, batas waktu penanganan, dan perlindungan bagi korban anak;
g. Menegaskan komitmen DPR RI untuk melakukan fungsi pengawasan secara berkala terhadap implementasi PP Tunas melalui rapat kerja, evaluasi kinerja kementerian/lembaga terkait, serta penilaian kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, guna memastikan regulasi berjalan efektif dan adaptif terhadap dinamika ruang digital nasional.(DRL)