Pemerintah Wajibkan Royalti Lagu di Ruang Usaha
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kebijakan ini bertujuan melindungi hak ekonomi pencipta, namun berpotensi menimbulkan keberatan pelaku usaha, khususnya UMKM, akibat ketidakjelasan tarif, tambahan biaya, dan potensi penegakan hukum yang tidak proporsional, DPR perlu:
a. Menegaskan dukungan terhadap perlindungan hak cipta dan hak ekonomi pencipta sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional, dengan menekankan bahwa implementasi pembayaran, penghimpunan, dan distribusi royalti harus dilaksanakan secara adil, transparan, proporsional, serta tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya UMKM;
b. Memastikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyusun pedoman teknis turunan yang rinci, mudah dipahami, dan dapat disimulasikan, terkait klasifikasi jenis usaha, skala komersial, serta parameter penentuan tarif royalti bagi setiap kategori usaha;
c. Meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional melakukan transparansi penuh dalam proses penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti, termasuk melalui publikasi laporan berkala yang rinci, akuntabel, dan dapat diakses oleh publik;
d. Meminta LMKN mengedukasi pelaku usaha mengenai formulasi perhitungan tarif royalti per sektor, mengembangkan sistem pembayaran digital yang mudah dan terintegrasi, serta menyediakan layanan pengaduan dan klarifikasi satu pintu guna mencegah pungutan liar, kesalahan penagihan, atau klaim ganda;
e. Mendorong Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkoordinasi dengan DJKI Kementerian Hukum dan LMKN untuk mengadvokasi kepentingan pelaku UMKM, melalui pengembangan skema tarif khusus, insentif, atau subsidi royalti bagi UMKM, serta memasukkan literasi hak cipta dan royalti ke dalam program pendampingan UMKM nasional;
f. Menegaskan agar LMKN menjamin distribusi royalti kepada pencipta dilakukan secara tepat waktu, terukur, dan berbasis data penggunaan aktual (usage-based), bukan semata pembagian rata-rata, serta menyediakan dashboard informasi digital yang dapat diakses musisi untuk memantau besaran royalti, sumber pemanfaatan, dan jadwal penyaluran;
g. Meminta DJKI Kementerian Hukum dan LMKN mengintensifkan sosialisasi nasional secara bertahap dan tersegmentasi terkait kewajiban pembayaran royalti, khususnya kepada sektor usaha yang telah ditetapkan tarifnya, seperti penyelenggara konser dan Event Organizer (EO), lembaga penyiaran, perhotelan, pertokoan, fasilitas transportasi, kafe dan restoran, serta usaha karaoke;
h. Menegaskan komitmen DPR RI dalam proses revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memastikan terwujudnya perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, mencakup kreator, pelaku UMKM, industri ekonomi kreatif, serta masyarakat sebagai konsumen, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. (GAT)